Kemen PPPA Kawal Kasus Bocah 8 Tahun di Bekasi Lecehkan Temannya

Intinya sih...
Sebelumnya, ibu korban lewat media sosialnya memviralkan kasus ini demi mendapatkan keadilan. Disebutkan, laporan ibu korban sempat ditolak pihak polisi karena disebut pelaku masih di bawah umur.
Dia mencermati adanya kesenjangan pemahaman di tingkat penerima aduan, baik di kepolisian maupun Dinas PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, berjanji akan mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual dengan pelaku dan korban yang merupaka anak-anak di Bekasi, Jawa Barat.
Arifah mengaku prihatin atas kasus ini, kemudian akan memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.