Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, berjanji akan mengawal proses hukum kasus kekerasan seksual dengan pelaku dan korban yang merupaka anak-anak di Bekasi, Jawa Barat.
Arifah mengaku prihatin atas kasus ini, kemudian akan memastikan pendampingan psikososial, dan perlindungan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Kita tidak boleh mengabaikan hak atas rasa aman, perlindungan, dan keadilan bagi anak korban yang harus benar-benar dipenuhi. Negara harus berpihak secara tegas kepada korban, sekaligus menjalankan proses hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) dengan pendekatan yang adil, edukatif, dan tidak diskriminatif sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," kata dia, Rabu (11/6/2025).