Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memperkuat implementasi Standar Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) untuk tingkatkan kualitas perlindungan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penguatan dilakukan lewat sosialisasi ke pemangku kepentingan agar layanan bagi ABH semakin aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
Standar LPKRA telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PPPA Nomor 83 Tahun 2025 sebagai acuan penyelenggaraan layanan sekaligus instrumen penilaian bagi lembaga penyedia layanan.
Plt Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Rini Handayani, menjelaskan setiap anak, termasuk ABH, tetap memiliki hak atas perlindungan, pengasuhan, dan layanan yang menghormati martabat serta hak asasinya.
"Standar LPKRA bukan sekadar instrumen penilaian, melainkan komitmen bersama untuk memastikan setiap anak yang berhadapan dengan hukum memperoleh perlindungan dan layanan yang berkualitas. Anak harus ditempatkan sebagai individu yang memiliki hak untuk didengar, dilindungi, dan didampingi agar memiliki kesempatan untuk pulih, berkembang, dan menjalani masa depannya secara optimal," ujar Rini, dikutip Senin (29/6/2026).
