Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menekankan pentingnya pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029.
Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Ratna Susianawati, mengatakan, aturan ini vital untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari ancaman dunia digital yang kian meningkat.
“Perpres ini diharapkan menjadi panduan bersama lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak. Peta jalan tersebut menitikberatkan pada tiga aspek utama, yaitu pencegahan, penanganan, dan kolaborasi. Pencegahan harus menjadi prioritas, jangan sampai kita hanya jadi pemadam kebakaran,” ujar Ratna, di Kantor Kemen PPPA, dikutip Kamis (2/10/2025).