Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengkaji ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008, tentang perintah terhadap penganut pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

"Kajian tentu terus dilakukan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Rabu (15/9/2021).

1. SKB Tiga Menteri Tahun 2008 diklaim lahir untuk menciptakan suasana kondusif

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin (Dok.Humas BNPB)

Kamaruddin menjelaskan, SKB Tiga Menteri Tahun 2008 lahir sebagai upaya pemerintah menciptakan suasana kondusif untuk kepentingan bersama. Menurutnya, SKB ini juga lahir dari kajian yang mendalam, kendati kajian itu kini terus dilakukan.

"SKB Tiga Menteri itu lahir dari sebuah kajian, diskusi dan proses panjang yang melibatkan banyak pihak, termasuk Ahmadiyah," ucapnya.

2. Siapa saja yang menandatangani SKB Tiga Menteri Tahun 2008?

Editorial Team

Tonton lebih seru di