Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) berencana mengkaji ulang Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2008, tentang perintah terhadap penganut pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).
"Kajian tentu terus dilakukan," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, Rabu (15/9/2021).