Jakarta, IDN Times - Direktur Urusan Agama dan Pembinaan Syariah Kementerian Agama (Kemenag), Adib membantah kalau Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sebagai bentuk anti syiar.
"Saya ingin menjagak semua komponen bahwa SE 05 tahun 2022 ini dikeluarkan bukan dalam konteks mengurangi syiar, bukan membatasi dakwah, bukan membatasi kebebasan dalam menjalankam ajaran agama," ujar Adib dalam diskusi virtual, Selasa (22/2/2022).