Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Ardiansyah Fajar

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama telah mencabut izin empat Pengelola Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU). Di antaranya PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar.

Lalu bagaimana nasib jemaah mereka? Mengingat sebagian jemaah sudah membayar dan bahkan ada yang telah dijadwalkan untuk berangkat.

1. Kemenag mengklasifikasikan korban menjadi empat kategori

Default Image IDN

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengklasifikasikan jemaah menjadi empat kategori. Empat kategori tersebut dibuat berdasarkan tuntutan jemaah pada ABU Tours.

"Pertama mereka tetap ingin berangkat meskipun harus menambah biaya. Kedua mereka ingin diberangkatkan tapi tidak mau menambah biaya sepeser pun," ujar Lukman di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

"Ketiga ingin uangnya dikembalikan dan keempat mengikhlaskan uang yang disetorkan, yang penting paspornya bisa kembali," lanjutnya.

2. Jemaah kategori satu dan empat lebih mudah diselesaikan

Editorial Team

Tonton lebih seru di