Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah bisa dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
  • Pencairan dimulai pada 25 Maret 2025 dan disalurkan ke bank yang sudah terdaftar, dengan harapan prosesnya optimal.
  • Mekanisme pencairan harus dilakukan langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur dengan melengkapi dokumen persyaratan pencairan dana bantuan.

Jakarta, IDN Times - Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengatakan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah sudah bisa dicairkan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah. Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah, mengatakan pencairan itu sesuai target yang sudah ditentukan.

"Ada 80.231 madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag kabupaten/kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk dapat disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing madrasah," ujar Nyanyu dilansir dari laman resmi Kemenag, Rabu (26/3/2025).

1. Madrasah dan RA diharapkan perhatikan dokumen pencairan

Gedung Kementerian Agama RI (google.com/maps)

Dalam kesempatan itu, Nyanyu berharap madrasah dan RA memperhatikan dokumen pencairan agar prosesnya optimal.

"Madrasah perlu memperhatikan dokumen apa saja yang dibawa saat pencairan BOS dan BOP agar prosesnya berjalan lancar," ucap dia.

2. Cair mulai 25 Maret

ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Nyanyu menerangkan, pencairan dimulai pada 25 Maret 2025. Pencairan dana bantuan itu disalurkan ke bank yang sebelumnya sudah terdaftar.

Adapun bagi Penerima Bantuan yang baru terdaftar dapat terlebih dahulu melakukan aktivasi rekening pada bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mulai 25 Maret, madrasah dan raudlatul athfal sudah bisa melakukan pencairan BOS dan BOP triwulan I di bank penyalur," kata dia.

3. Mekanisme pencairan

Ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berikut mekanisme pencairannya:

a. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara melakukan pencairan Dana Bantuan secara langsung di Kantor Cabang Bank Penyalur

b. Penerima Bantuan menyerahkan dokumen persyaratan pencairan dana Bantuan sebagai berikut:

  1. Melengkapi dan menandatangani formulir/slip penarikan dana atau formulir/slip pemindahbukuan
  2. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi KTP Kepala Madrasah dan Bendahara
  3. Melampirkan/menunjukkan Buku Tabungan
  4. Membawa Printout Bukti Upload Persyaratan Pengajuan Bantuan yang diunduh melalui aplikasi pada situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id untuk pencairan pertama pada setiap tahap di Tahun Anggaran tersebut
  5. Dalam hal terdapat perubahan Kepala Satuan Pendidikan dan/atau Bendahara Satuan Pendidikan yang melakukan pencairan, maka melampirkan:

  • SK pengangkatan Kepala Satuan Pendidikan terbaru oleh Yayasan dan/atau SK Pengangkatan Bendahara Satuan Pendidikan oleh Kepala Satuan Pendidikan terbaru
  • Surat keterangan dari Kantor Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kab/Kota yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara Satuan Pendidikan adalah Kepala dan Bendahara Satuan pendidikan yang aktif menjabat pada saat pencairan dana BOP/BOS dilaksanakan
  • Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kepala Satuan Pendidikan Aktif
  • Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening Kepala Satuan Pendidikan Aktif.

Editorial Team