Siswa Madrasah Belajar Hanya 18 Hari di Sekolah Selama Ramadan

- Pemerintah mengeluarkan surat edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
- Siswa madrasah hanya belajar di sekolah selama 18 hari selama Ramadan, dengan kegiatan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga atau tempat ibadah.
- Unit pendidikan dan pemda dapat mengatur durasi jam belajar selama Ramadan, serta siswa dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah membuat edaran bersama tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/ 2025 Masehi. Surat Edaran itu dibuat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri dengan Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 400.1/320/BJ.
Dalam surat edaran itu, siswa madrasah belajar di sekolah hanya 18 hari selama Ramadan.
Dalam surat itu disebutkan, Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan
keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
1. Siswa madrasah bisa meningkatkan kegiatan keagamaan di rumah

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Nyanyu Khodijah mengatakan, selama libur Ramadan, siswa bisa meningkatkan kegiatan keagamaan di rumah atau lingkungan tempat tinggal masing-masing.
"Jadwal itu memungkinkan anak-anak kita tetap bisa belajar dengan baik walaupun mereka berpuasa," ujar Nyanyu dalam keterangannya, dikutip Rabu (26/2/2025).
2. Sekolah bisa mengatur jam belajar

Dalam surat edaran itu, unit pendidikan dan pemerintah daerah bisa mengatur durasi jam belajar selama Ramadan.
Bagi siswa yang beragama Islam, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan keagamaan lainnya.
3. Sekolah bisa menggelar pesantren kilat

Selain itu, siswa juga bisa menggelar pesantren kilat, membaca Al-Qur'an. Sekolah juga bisa menyampaikan materi keagamaan selama Ramadan.
Kementerian Agama juga sudah mengirim surat edaran ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, untuk memastikan aturan kegiatan pembelajaran selama Ramadan bisa berjalan dengan baik.