Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerima 29.012 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Tahap selanjutnya, mereka harus mengikuti orientasi PPPK Kementerian Agama.
Kepala Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Suyitno mengatakan, izin prinsip penyelenggaraan orientasi PPPK sudah terbit, sebagaimana tertuang dalam surat Deputi Bidang Kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN LAN Nomor: 5666/D.3/PDP.07.1 tanggal 16 Agustus 2023 perihal Penyelenggaraan Orientasi PPPK.