Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya pada 19 Oktober, menjadi 20 Oktober 2021. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya sebaran virus corona.

Kamaruddin menjelaskan, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tetap dilakukan pada 19 Oktober 2021 meski libur nasionalnya bergeser.

"Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," ujar Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (11/9/2021).

1. Perubahan hari libur berdasarkan SKB tiga menteri

Gedung Kementerian Agama (Kemenag) (IDN Times/Shemi)

Lebih lanjut, Kamaruddin menerangkan, perubahan hari libur itu berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 712, Nomor 1, dan Nomor 3 Tahun 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," ucapnya.

2. Libur 3 hari raya keagamaan ini digeser, cuti bersama juga ditiadakan

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di