Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Jabal Rahmah jelang Wukuf di Arafah, Sabtu (15/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Intinya sih...

  • Kemenag memastikan proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi sesuai aturan yang berlaku
  • Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri bertanggung jawab menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah
  • Proses pengadaan dilakukan secara transparan dan diawasi ketat oleh Inspektorat Jenderal serta BPK

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan seluruh proses pengadaan layanan haji 1445 H/2024 M di Arab Saudi telah berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri (Diryanlu) Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Subhan Cholid.

Subhan Cholid menyampaikan, proses pengadaan layanan haji dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji di Arab Saudi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di