Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Uni Lubis

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta. Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pelunasan Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji reguler akan dibuka mulai 9 Januari 2024. 

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

1. Pemerintah pastikan pelunasan biaya haji bisa dicicil

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Yaqut menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil untuk memudahkan jemaah haji. 

Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujarnya.

2. Pelunasan dibagi ke dalam dua tahap pembayaran

Editorial Team

Tonton lebih seru di