Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp93,4 juta. Sementara, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pelunasan Bipih atau biaya yang dibayarkan oleh jemaah haji reguler akan dibuka mulai 9 Januari 2024.
"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Gus Yaqut di Jakarta, Kamis (21/12/2023).