Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengembangkan Green Waqf sebagai wujud nyata ekoteologi yang menghubungkan nilai keagamaan, pelestarian lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi umat. Sebagai informasi, ekoteologi merupakan cabang teologi yang mengkaji interaksi antara Tuhan, manusia, dan alam semesta untuk dikembangkan.
Pengembangan Green Waqf ini disampaikan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur dalam Seminar Nasional dan FGD (Focus Group Discussion) Strategis Gerakan Wakaf Pohon Berbasis Masjid dan Pesisir, di Jakarta, Jumat (11/9/2026).
Seminar yang digelar oleh Bidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan MUI Provinsi DKI Jakarta ini juga mencanangkan beberapa langkah strategis. Beberapa di antaranya meliputi ini penetapan payung hukum, penyediaan data tunggal sosial ekonomi, serta realisasi program penanaman pohon dan pengelolaan hutan wakaf nasional.
Menurut laman resmi Kementerian Agama RI, tema yang diusung ialah “Dari Kajian dan FGD Strategis menuju Aksi Wakaf Pohon Berbasis Masjid dan Pesisir untuk Jakarta Berkelanjutan”. Melalui tema ini, forum berfokus pada konversi gagasan wakaf pohon menjadi gerakan terukur yang berbasis fikih, regulasi, tata kelola, dan indikator keberlanjutan.
