Jakarta, IDN Times - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama (Kemenag) melakukan percepatan sertifikasi tanah wakaf secara nasional, melalui penyelenggaraan kegiatan “Penyempurnaan Regulasi Perwakafan” di Depok, Jawa Barat.
Kegiatan yang berlangsung sejak 18 hingga 20 Juni 2025 ini bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tanah wakaf adalah bentuk ibadah sosial yang memiliki status hukum suci. Kemenag bukan sekadar institusi administratif, melainkan pemegang amanah umat agar tanah wakaf tidak dialihkan atau digunakan tanpa perlindungan hukum dan syar’i yang memadai,” kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, dikutip dari situs resmi Kemenag, Senin (7/72025).