Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran diteken Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022.
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan tidak ada satu poin pun dalam edaran tersebut yang melarang penggunaan pengeras suara dalam beragam aktivitas keagamaan, baik di masjid dan musala. Menurut Anna, edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” kata Anna dalam keterangan resmi sebagaimana dikutip, Minggu (17/3/2024).