Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemendag Wajibkan Seller E-Commerce punya NIB, Ini Aturannya

Kemendag Wajibkan Seller E-Commerce punya NIB, Ini Aturannya
Iqbal Shoffan Shofwan dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" (IDN Times/Shera Amalia)
Intinya Sih
  • Kemendag mewajibkan seluruh pelaku usaha e-commerce memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar, sesuai aturan yang telah diatur sejak Permendag 2020 hingga PP 2020.
  • Dari sekitar 22 juta merchant e-commerce, kurang dari 10 persen sudah memiliki NIB; pemerintah memberi masa transisi enam bulan bagi seller baru dan 18 bulan untuk seller lama.
  • Marketplace diwajibkan menyediakan kolom pembuatan NIB terhubung OSS serta panduan sederhana, karena NIB menjadi akses utama UMKM terhadap pembiayaan dan fasilitas program pemerintah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan bahwa Kemendag mewajibkan pelaku usaha di e-commerce memiliki NIB. Ia menyebut, NIB merupakan izin usaha yang paling dasar bagi seluruh pelaku usaha.

“Nah, izin usaha yang paling dasar yang wajib dimiliki oleh para pelaku usaha adalah NIB,” kata Iqbal dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Senin (20/07/2026).

Lebih lanjut, ia mengatakan, kewajiban memiliki NIB bukan merupakan aturan baru. Sebelum Permendag Nomor 19 Tahun 2026 diterbitkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 dan PP Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia memiliki izin berusaha.

“Jadi, pengaturan kewajiban NIB ini bukan sesuatu hal yang baru sebenarnya. Tapi kenapa heboh sekarang ya?" lanjut dia.

1. Kepemilikan NIB di kalangan merchant masih rendah

IMG20260720144407.jpg
Iqbal Shoffan Shofwan dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" (IDN Times/Shera Amalia)

Namun, Iqbal mengatakan, hasil evaluasi pemerintah sejak 2020 hingga 2026 menunjukkan jumlah seller atau merchant yang telah memiliki NIB masih tergolong rendah.

“Namun setelah kita evaluasi dari tahun 2020 sampai tahun 2026 ini, pemilikan seller atau merchant terhadap nomor induk berusaha itu masih sangat sedikit,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 22 juta merchant yang berjualan di berbagai platform e-commerce, jumlah yang telah memiliki NIB diperkirakan belum mencapai 10 persen.

"Dari 22 juta merchant yang ada di semua platform e-commerce itu, kayaknya nggak sampai 10 persen juga punya NIB," kata dia.

3. Seller lama dan baru diberi masa transisi berbeda

IMG20260720150327.jpg
Iqbal Shoffan Shofwan dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" (IDN Times/Shera Amalia)

Iqbal menjelaskan, Kemendag memberikan masa transisi yang berbeda bagi pelaku usaha baru maupun seller yang sudah berjualan di marketplace. Bagi pelaku usaha yang baru bergabung di platform e-commerce, pemerintah memberikan waktu selama enam bulan untuk mengurus NIB.

Menurutnya, jangka waktu tersebut diberikan karena pemerintah memahami pelaku usaha baru masih perlu memastikan usahanya berjalan dan menguntungkan sebelum mengurus legalitas.

"Kalau belum punya gimana? Kita kasih waktu. Untuk yang baru, masih bisa jualan kok. Kita kasih waktu enam bulan," ujar Iqbal.

Sementara itu, seller yang telah lebih dulu berjualan di marketplace diberikan masa transisi lebih panjang, yakni 18 bulan. Iqbal mengatakan, kebijakan tersebut mempertimbangkan berbagai tantangan yang masih dihadapi para pelaku usaha, seperti keterbatasan perangkat hingga waktu yang dibutuhkan untuk mengurus NIB.

"Kita berikan waktu yang cukup panjang, 18 bulan. Relaksasinya kita berikan, saya pikir cukup fair lah kepada seller atau merchant," katanya.

3. Marketplace diminta sediakan kolom pembuatan NIB dan akses ke OSS

IMG20260720150324.jpg
Iqbal Shoffan Shofwan dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" (IDN Times/Shera Amalia)

Iqbal mewajibkan setiap marketplace menyediakan kolom NIB bagi pelaku usaha yang ingin menjual produknya melalui platform e-commerce. Selain itu, ia juga meminta kepada platform e-commerce untuk menyiapkan tautan (link) yang terhubung langsung dengan sistem Online Single Submission (OSS).

“Di sisi yang lain, para platform, itu kita minta juga untuk menyiapkan link, yang terhubung dengan OSS. Sehingga, para merchant, atau calon merchant, itu bisa langsung klik pada link itu,” jelas Iqbal.

Tak hanya itu, Kemendag juga menyiapkan panduan pembuatan NIB yang akan ditampilkan di setiap marketplace. Menurut Iqbal, panduan tersebut disusun menggunakan bahasa yang sederhana dan komunikatif, lengkap dengan tangkapan layar (screenshot) serta langkah demi langkah agar lebih mudah dipahami pelaku usaha.

“Selain kita juga meminta para platform untuk menyiapkan link, kita akan siapkan, apa? Informasi terkait dengan bagaimana cara membuat NIB,” lanjut dia.

4. NIB jadi pintu masuk berbagai fasilitas pemerintah

IMG20260720144415.jpg
Iqbal Shoffan Shofwan dalam Diskusi Redaksi dengan tema "Online Shop Aman, UMKM Tenang: Ngobrol Santai NIB & Pajak E-Commerce" (IDN Times/Shera Amalia)

Iqbal menegaskan, NIB tidak hanya berfungsi sebagai legalitas usaha, tetapi juga menjadi instrumen bagi pemerintah untuk menyalurkan berbagai program kepada UMKM.

Melalui NIB, kata dia, pelaku usaha dapat memperoleh akses terhadap pembiayaan, pendampingan, hingga berbagai fasilitas yang disiapkan pemerintah.

"NIB menjadi salah satu instrumen utama pemerintah untuk memberikan fasilitas, pembiayaan, dan berbagai program keberlanjutan bagi pelaku usaha," ujarnya.

Selain itu, Iqbal menyebut, terdapat pengaturan baru tentang algoritma di e-commerce. Sehingga, platform memberikan prioritas kepada pedagang skala mikro yang menjual produk lokal.

“Platform dalam hal ini e-commerce itu memberikan prioritas kepada pedagang yang skalanya usaha mikro dan pedagang tersebut menjual produk dalam negeri,” lanjut dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More