Jakarta, IDN Times – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) agar lebih sensitif dan cermat dalam menetapkan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2026. Langkah ini penting agar kebijakan pemberian TPP tetap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak mengganggu belanja prioritas lainnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah untuk Persetujuan TPP ASN Pemda TA 2026, yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
