Jaksa: Pengisian Kuota Haji Tambahan Satu Pintu via Fuad Maktour

- Jaksa KPK mengungkap pengisian 20.000 kuota haji tambahan diduga diminta dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur, pimpinan Maktour dan pembina SATHU.
- Pengaturan tersebut dibahas dalam pertemuan awal 2024 antara staf khusus Menteri Agama, pihak Maktour, dan pihak lain; Maktour lalu meminta percepatan keberangkatan 110 jemaah.
- Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lain didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar; dakwaan juga menyebut 26 orang, 313 PIHK, dan satu koperasi diperkaya.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan bahwa pengisian kuota haji tambahan diatur satu pintu melalui Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), Fuad Hasan Masyhur. Hal itu terungkap di dakwaan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji.
Jaksa menjelaskan, hal itu bermula ketika pada awal 2024, mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, bertemu dengan Fuad Hasan dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adam, di kantor Maktour.
Dalam pertemuan tersebut, Fuad disebut menjelaskan latar belakang Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Pertemuan kemudian berlanjut pada sore harinya di Restoran Al Jazeera, Polonia, Jakarta Timur. Saat itu, Ishfah bersama Jaja Jaelani dan Agus Syafei kembali bertemu dengan Fuad Hasan dan Ismail.
“Dalam pertemuan tersebut, Fuad Hasan Masyhur kembali membahas mengenai kuota haji tambahan yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi dan meminta agar teknis pelaksanaan pengisian kuota haji tambahan tersebut dilakukan satu pintu melalui Fuad Hasan Masyhur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
Kemudian Maktour mengirimkan surat nomor: 010/MKT/I/2024 kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus yang berisi permohonan percepatan keberangkatan bagi 110 jemaah haji Maktour.
Diketahui, Yaqut didakwa bersama Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji.
Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyrlenggara Ibadah Haji Khsusus , serta sebuah koperasi yang turut diperkaya. Berikut daftarnya:
Berikut daftarnya:
1. Yaqut Cholil Qoumas 271.500 Dolar AS
2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex: 5.233.800 Dolar AS dan Rp330.000.000.
3. Rizky Fisa Abadi: 475.000 Dolar AS dan Rp50.000.000.
4. Abdul Muhyi: 308.500 Dolar AS
5. Ridwan Kurniawan: 512.500 Dolar AS dan Rp250.000.000.
6. Iyah Nuryah: 70.000 Dolar AS
7. Dodi Suhada: 59.500 Dolar AS
8. Kamal: 3.000 Dolar AS
9. Adam Fakih Mukodam: 3.000 Dolar AS
10. Bambang Sutrisno: 80.000 Dolar AS
11. Hud Rifky Assegaf: 130.000 Dolar AS
12. Anjas Asmara: 30.000 Dolar AS
13. Hafidz: 94.600 Dolar AS
14. Makki Abdul Sholeh: 5.000 Dolar AS
15. Roy Kurniawan: 18.500 Dolar AS
16. Rachmat Wildan: 7.000 Dolar AS
17. Farid Aljawi: 52.500 Dolar AS
18. Ahmad Taufik: USD 126.200
19. Muzaki Kholis: 84.500 Dolar AS
20. Badrussalam: 4.500 Dolar AS
21. Muhamad Zaki Yamani: Rp353.600.000.
22. Amaludin Wahab: 602.600 Dolar AS
23. Syihabbul Muttaqin: 493.400 Dolar AS
24. Tauhid Hamdi: 20.000 Dolar AS
25. Ali Makki: 19.600 Dolar AS
26. Buchori Yusuf: 56.000 Dolar AS


















