Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mengumumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M melalui Surat Nomor S-100/PL/2026. Kebijakan ini hadir berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menyatakan pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus terbagi menjadi dua tahap utama.
"Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026), dilansir dari haji.go.id.