Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan. (Dok. Kemenhaj)
  • Kemenhaj membuka pelunasan Bipih Haji Khusus 1448 H/2027 M tahap pengisian kuota pada 6 November–5 Desember 2026 bagi jemaah alokasi kuota dan lansia prioritas.

  • Jika kuota tersisa, pelunasan tahap kedua berlangsung 10–16 Desember 2026 untuk jemaah terkendala, pendamping lansia, keluarga atau mahram terpisah, serta penyandang disabilitas dan pendampingnya.

  • Kuota yang belum terpenuhi akan diisi jemaah cadangan berdasarkan nomor porsi hingga 7 Januari 2027; pengembalian saldo diproses maksimal 14 hari setelah pelunasan berakhir.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
6 November hingga 5 Desember 2026

Pelunasan Bipih Khusus tahap pertama untuk pengisian kuota dibuka selama 30 hari. Verifikasi berkas permohonan pendamping lansia, penggabungan mahram atau keluarga, dan disabilitas juga dilakukan pada periode ini.

10 hingga 16 Desember 2026

Tahap kedua pengisian sisa kuota dibuka selama tujuh hari apabila kuota belum terpenuhi. Tahap ini mencakup jemaah yang terkendala melunasi, pendamping lansia, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas dan pendampingnya.

7 Januari 2027

Pengisian tahap akhir dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi dilakukan hingga kuota terpenuhi, paling lambat pada tanggal ini.

paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir

Proses pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat dilaksanakan.

10 April 2027

Jemaah prioritas lansia harus berusia paling rendah 65 tahun pada tanggal ini serta telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian Haji dan Umrah membuka pelunasan Bipih Khusus 1448 H/2027 M, mengumumkan daftar jemaah berhak lunas, serta menetapkan mekanisme pengisian kuota dan pengembalian saldo setoran.
  • Who?
    Kementerian Haji dan Umrah RI, Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan, jemaah haji khusus, jemaah lansia prioritas, pendamping, penyandang disabilitas, PIHK, dan Bank Penerima Setoran Bipih Khusus terlibat dalam pelaksanaan.
  • Where?
    Pelaksanaan diumumkan di Jakarta. Pengajuan pendampingan diverifikasi di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj RI, sementara data tersedia melalui situs haji.go.id dan tautan yang disediakan.
  • When?
    Pelunasan tahap pertama berlangsung 6 November–5 Desember 2026. Tahap kedua, bila kuota tersisa, berlangsung 10–16 Desember 2026. Pengisian cadangan ditargetkan paling lambat 7 Januari 2027.
  • Why?
    Kebijakan diterapkan untuk mengisi kuota haji khusus 1448 H/2027 M sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 99 Tahun 2026, termasuk pengaturan jemaah prioritas lansia dan kategori khusus lainnya.
  • How?
    Jemaah melunasi pada tahap sesuai kategorinya. Permohonan pendamping, mahram, keluarga, dan disabilitas dikirim ke pendamping.hajikhusus@haji.go.id. Jemaah cadangan mengirim surat pernyataan bermeterai ke cadangan.hajikhusus@haji.go.id.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kementerian Haji membuka pembayaran haji khusus tahun 2027. Bayarnya dari 6 November sampai 5 Desember 2026. Orang tua umur 65 tahun atau lebih bisa didahulukan. Kalau kursi masih ada, pembayaran dibuka lagi 10 sampai 16 Desember. Kalau masih kosong, orang cadangan akan dipanggil sampai 7 Januari 2027.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pengaturan pelunasan haji khusus 2027 menunjukkan upaya layanan yang lebih tertata: jadwal dua tahap memberi ruang bagi peserta yang memenuhi kriteria, sementara jalur pendampingan lansia, keluarga, dan penyandang disabilitas mengakomodasi kebutuhan berbeda. Verifikasi, pilihan perpindahan PIHK aktif, pengembalian saldo, serta akses data publik juga memperkuat kejelasan proses bagi jemaah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi mengumumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas serta mekanisme Pengajuan Pengembalian Saldo Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 M melalui Surat Nomor S-100/PL/2026. Kebijakan ini hadir berdasarkan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1448 H/2027 M.

Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Ian Heriyawan, menyatakan pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus terbagi menjadi dua tahap utama.

"Pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Bipih Khusus Tahap Pengisian Kuota dimulai resmi hari ini, 6 November hingga 5 Desember 2026," ujar Ian Heriyawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026), dilansir dari haji.go.id.

1. Alur pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027

ilustrasi musim haji (unsplash.com/ekrem osmanoglu)

Dalam pernyataannya resminya, Ian memaparkan alur pelaksanaan pembayaran setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus Tahun 1448 H/2027 dilakukan melalui tahap pertama dan kedua.

Ia menyebut, tahap pertama yakni tahap pengisian kuota dijadwalkan selama 30 hari kalender mulai 6 November hingga 5 Desember 2026. Tahap ini dikhususkan bagi jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia.

Tahap awal ini dibuka untuk calon jemaah haji khusus yang masuk alokasi kuota tahun 1448 H/2027 M serta jemaah prioritas lanjut usia. Untuk prioritas lansia, ketentuannya adalah berusia paling rendah 65 tahun terhitung per 10 April 2027 dan telah mendaftar sekurang-kurangnya dua tahun.

Kemudian, terang Ian, apabila sisa kuota belum terpenuhi setelah pelunasan tahap pertama berakhir, pengisian dilanjutkan ke Tahap Kedua (Tahap Pengisian Sisa Kuota) yang dibuka selama tujuh hari kalender, yaitu dari 10 hingga 16 Desember 2026.

Tahap kedua ini dibuka untuk calon jemaah yang mengalami kendala pelunasan pada tahap pertama, pendamping jemaah lansia, jemaah terpisah dari mahram atau keluarga, serta penyandang disabilitas beserta pendampingnya.

2. Mekanisme permohonan pendampingan dan pengisian kuota cadangan

Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, saat berada di Makassar, Minggu (14/6/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Ian juga menyampaikan perihal permohonan pengajuan pendamping lansia, penggabungan mahram/keluarga, dan disabilitas. Pemohon dapat mengirimkan berkas permohonan melalui email pendamping.hajikhusus@haji.go.id. Selanjutnya berkas tersebut akan mulai diverifikasi pada 6 November hingga 5 Desember 2026 di kantor Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI.

Ia juga menerangkan, apabila hingga akhir pelunasan tahap pertama dan kedua kuota haji khusus masih belum juga terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah haji khusus berstatus cadangan sesuai urutan nomor porsi berikutnya hingga seluruh kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027.

"Jika kuota pada tahap pertama dan kedua masih belum terpenuhi, pengisian tahap akhir akan diambil dari jemaah cadangan sesuai urutan nomor porsi hingga kuota terpenuhi paling lambat 7 Januari 2027," ucap Ian.

Bagi jemaah berstatus cadangan yang ikut melunasi, imbuhnya, wajib mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan sukarela di atas materai, kemudian dikirimkan via email cadangan.hajikhusus@haji.go.id.

3. Ketentuan PIHK, pengembalian saldo, dan akses data jemaah

Potret Garuda Umrah Travel Fair 2026, JICC, Jakarta Pusat (IDN Times/Dhiya Awlia Azzahra)

Dalam pernyataan yang sama, Ian menjabarkan mengenai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sertifikasinya belum diperpanjang karena regulasi. Ia menekankan bahwa lembaga tersebut tetap dapat melayani pelunasan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah c.q. Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, serta tetap beroperasi hingga operasional Rencana Perjalanan Haji (RPH) 2027 selesai. Sedangkan, jemaah yang terdaftar pada PIHK yang izinnya sudah tidak berlaku dapat melakukan pelunasan melalui perpindahan ke PIHK berizin aktif sesuai pilihan jemaah.

Beranjak ke proses pengembalian saldo setoran Bipih Khusus dapat dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah masa pelunasan berakhir. Transparansi data jemaah berhak lunas dan pengajuan pengembalian saldo dapat diakses oleh publik melalui situs resmi www.haji.go.id, laman https://haji.go.id/estimasi-keberangkatan, atau tautan Google Drive https://bit.ly/BerhakLunasHK1448H.

"Kami meminta kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus untuk memedomani petunjuk teknis ini dan menginformasikan daftar berhak lunas secara aktif kepada seluruh jemaah di lembaga masing-masing," katanya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article