Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai membuka proses seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Pendaftaran calon petugas dijadwalkan berlangsung selama enam hari, yakni pada 5–10 November 2026.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, mengatakan proses rekrutmen petugas haji harus mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan untuk mendapatkan petugas yang memiliki kemampuan serta memenuhi kualifikasi dalam memberikan pelayanan kepada jemaah.
“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jemaah haji,” ujar Puji dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Pada penyelenggaraan haji tahun ini, Kemenhaj membuka kebutuhan petugas untuk dua bidang, yaitu Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan. Untuk mendukung kelancaran proses rekrutmen, kementerian juga menggandeng Biro Kesejahteraan Rakyat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi guna memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Puji turut mengingatkan pemerintah daerah mengenai pentingnya dukungan dalam mempersiapkan calon petugas. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah ketersediaan anggaran untuk membiayai berbagai kebutuhan selama proses persiapan hingga keberangkatan petugas.
“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jemaah,” jelasnya.