Jakarta, IDN Times - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 per jemaah sebesar Rp107,340,172,02.
Dari jumlah itu, komponan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau uang yang dibayarkan jemaah diusulkan menjadi sebesar Rp42.936.068,81 atau sekitar 40 persen. Sedangkan nilai manfaatnya diusulkan sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen. Dalam penetapan biaya haji 2027, pemerintah menggunakan asumsi kurs dolar sebesar Rp17.500 per 1 dolar AS.
"Bipih usulan kami Rp42.936,068,81 atau sebesar 40 persen, sementara nilai manfaat Rp64.404,103,21 atau sekitar 60 persen," kata Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Moch. Irfan Yusuf di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menhaj menyampaikan, dinamika geopolitik global sangat mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji, yang berdampak langsung terhadap peningkatan harga minyak dunia termasuk avtur serta volatilitas nilai tukar mata uang.
Ia mengatakan, gangguan terhadap jalur distribusi minyak termasuk di Selat Hormuz dapat menurunkan ketersediaan crude oil dan produk olahan sehingga meningkatkan harga jet fuel.
Di sisi lain, meningkatnya ketidakpastian global dapat mendorong penguatan dolar Amerika Serikat (AS) dan memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Menhaj mengungkap alasan pemerintah mengusulkan kenaikan biaya haji 2027 karena pihak maskapai minta tambahan biaya avtur.
"Kenaikan harga bahan bakar minyak disertai pelemahan rupiah dapat meningkatkan biaya penyediaan secara signifikan dalam rupiah," kata dia.
