Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemenhut dan Badan Karantina Perkuat Pengawasan Spesies Invasif
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengawasan organisme pengganggu ditingkatkan. (dok. Kemenhut)
  • Kemenhut dan Barantin menandatangani MoU untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati serta pengawasan organisme pengganggu di seluruh Indonesia.
  • Menhut Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga guna mencegah masuknya spesies invasif yang dapat merusak ekosistem dan habitat satwa liar.
  • Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menyebut kerja sama ini sebagai momentum memperkuat sistem karantina nasional, termasuk penegakan hukum dan pertukaran data antarinstansi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
5 Mei 2026

Kementerian Kehutanan dan Badan Karantina Indonesia menandatangani nota kesepahaman di Kantor Kemenhut, Jakarta. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding hadir langsung dalam acara tersebut.

kini

Kerja sama antara Kemenhut dan Barantin menjadi dasar penguatan pengawasan spesies invasif serta perlindungan keanekaragaman hayati nasional. Penegakan hukum dan koordinasi antar lembaga terus diperkuat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Kehutanan dan Badan Karantina Indonesia menandatangani nota kesepahaman untuk memperkuat perlindungan keanekaragaman hayati serta pengawasan terhadap organisme pengganggu dan spesies invasif.
  • Who?
    Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding melakukan penandatanganan kerja sama strategis tersebut.
  • Where?
    Penandatanganan dilakukan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta.
  • When?
    Kegiatan berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026.
  • Why?
    Kerja sama ini bertujuan mencegah masuknya spesies invasif yang dapat mengancam ekosistem serta memperkuat sistem karantina nasional dalam menjaga keanekaragaman hayati Indonesia.
  • How?
    Melalui koordinasi lintas lembaga mencakup pengawasan lalu lintas media pembawa, penegakan hukum terpadu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta pertukaran data dan informasi antarinstansi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari Selasa di Jakarta, Pak Menteri Raja Juli Antoni dan Pak Abdul Kadir Karding tanda tangan kerja sama supaya hutan dan hewan Indonesia lebih aman. Mereka mau jaga tumbuhan dan binatang dari makhluk asing yang bisa merusak. Sekarang mereka kerja bareng, saling bantu, dan tukar informasi supaya alam Indonesia tetap sehat dan indah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenhut dan Barantin mencerminkan langkah konkret menuju sinergi antar-lembaga dalam melindungi keanekaragaman hayati. Melalui kerja sama ini, pengawasan terhadap spesies invasif menjadi lebih terarah, penegakan hukum lebih jelas, dan koordinasi lintas sektor semakin kuat—mewujudkan komitmen bersama menjaga ekosistem serta kekayaan alam Indonesia secara terpadu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) menandatangani nota kesepahaman (MoU) upaya strategis penguatan perlindungan keanekaragaman hayati dan pengawasan organisme pengganggu ditingkatkan.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding di Kantor Kemenhut, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

“Insyaallah dengan pertemuan ini, tembok-tembok ego sektoral yang selama ini berdiri kukuh di antara kementerian dan lembaga, sesuai dengan perintah Presiden Prabowo Subianto, harus dirubuhkan. Karena satu kementerian dengan yang lain itu saling tersambung, kalau ada yang mampet di satu sektor, banyak sektor lain yang tidak bisa bergerak,” ujar Menhut.

“Kita mulai kerja koordinatif dan kolaboratif untuk sama-sama mengamankan Indonesia kita, mengamankan biodiversitas kita, dan mengamankan kekayaan negara kita,” lanjutnya.

1. Spesies invasif dapat mengancam ekosistem

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pengawasan organisme pengganggu ditingkatkan. (dok. Kemenhut)

Raja Juli Antoni juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap organisme pengganggu tumbuhan dan penyakit hewan. Ia mengingatkan masuknya spesies invasif dapat mengancam ekosistem, termasuk habitat satwa liar.

“Kami punya kepentingan agar tidak ada organisme pengganggu tumbuhan yang tidak terscreening dengan baik. Seperti misal ada Sengganan di Way Kambas kabarnya itu asli dari Australia itu, ntah bagaimana masuk akhirnya daerah-daerah yang mestinya menjadi tempat pakan gajah, habitat gajah yang baik kalah oleh tanaman-tanaman invasif ini,” ujarnya.

2. Momentum untuk memperkuat sistem karantina nasional

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan soft launching pembangunan pembatas (barrier) di Taman Nasional Way Kambas. (Dok. Kemenhut)

Sementara itu, Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding menyebut Kemenhut sebagai mitra strategis dalam menjaga kekayaan hayati nasional. Ia menilai, kerja sama ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sistem karantina nasional.

“Kehutanan ini adalah mitra strategis dan penting bagi karantina. Kami bersyukur hari ini bisa diterima dengan hangat, mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik untuk membangun kerja sama yang lebih intens dalam menjaga tumbuhan dan satwa liar serta keanekaragaman hayati kita,” kata Karding.

3. Penegakan hukum menjadi lebih jelas

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melakukan pengecekan langsung ke Pusat Latihan Gajah (PLG) Sebanga dan PLG Minas di Provinsi Riau, Rabu (4/3/2026). (Dok. Kemenhut)

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup pengawasan lalu lintas media pembawa, penguatan penegakan hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga pertukaran data dan informasi.

“Dengan kerja sama ini, penegakan hukum menjadi lebih jelas dan tidak terpisah-pisah antara karantina dan kehutanan,” ujarnya.

Editorial Team