Kemenhut Sosialisasikan Aturan Perdagangan Karbon: Permenhut Nomor 6 Tahun 2026

- Kemenhut resmi sosialisasikan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 sebagai dasar implementasi perdagangan karbon nasional untuk menekan emisi gas rumah kaca dan membuka peluang kerja sama global.
- Regulasi ini menjadi tindak lanjut Perpres 110 Tahun 2025, memberi ruang partisipasi luas bagi masyarakat dan sektor swasta dalam menjaga hutan melalui mekanisme perdagangan karbon.
- Penyusunan Permenhut melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat adat sebagai bukti komitmen kolaboratif Indonesia memperkuat posisi di pasar karbon internasional.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi mensosialisasikan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 terkait implementasi perdagangan karbon nasional.
Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus membuka peluang kerja sama dengan pasar internasional.
Sosialisasi dilakukan di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Hadir dalam acara, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Ketua OJK Frederica Widyasari Dewi, Dubes UAE Abdulah Salem Aldhaeri.
“Kami berharap dengan adanya permen ini, akan terbentuk satu mekanisme yang jelas, akuntabel, dan transparan untuk perdagangan karbon sukarela,” ujar Menhut.
1. Permenhut 6 untuk memberikan ruang partisipasi seluruh pihak

Raja Juli menjelaskan, Permenhut ini dirancang untuk memberikan ruang partisipasi yang luas bagi seluruh pihak. Ia menjelaskan, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden melalui Perpres 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (GRK).
“Insyaallah akan memberikan ruang yang luas kepada masyarakat dan sektor swasta untuk sama-sama berpartisipasi menjaga hutan kita, melalui mekanisme perdagangan karbon yang selama ini berjalan di tempat,” ujar Menhut.
2. Kesungguhan pemerintah untuk menurunkan emisi karbon

Dalam kesempatan yang sama, Utusan Khusus Presiden, Hashim Djojohadikusumo, menyebut peluncuran regulasi ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah.
Ia menambahkan bahwa langkah cepat Indonesia mendapat perhatian dari komunitas global serta memperkuat posisi Indonesia di mata dunia.
“Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah Indonesia untuk menurunkan emisi karbon. Adanya pasar karbon ini menjadi fasilitasi program konkret untuk menekan emisi,” ujar Hashim.
3. Permenhut melibatkan pemerintah pusat hingga masyarakat adat

Hashim mengapresiasi Kemenhut dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan regulasi ini. Peraturan ini diterbitkan dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, swasta, hingga masyarakat adat.
“Saya menyampaikan apresiasi saya kepada Menteri Kehutanan dan semua pihak yang terlibat dalam regulasi ini atas nama Bapak Presiden Republik Indonesia saya mengucapkan terima kasih, dan selamat kepada semua pihak yang berkompetisi dalam memasuki pasar karbon internasional,” tuturnya.


















