Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap pemodal illegal logging setelah tiga bulan menjadi buronan (DPO), Latif alias Bagong. Dia diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).
Latif ditangkap Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.
“Selanjutnya (Latif) ditetapkan sebagai tersangka. Kemenhut menegaskan penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan,” kata Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).
