Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhut dan Polda Kalteng Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • Kemenhut dan Polda Kalimantan Tengah menangkap Latif alias Bagong, yang diduga menjadi pemodal pengolahan kayu di kawasan hutan Kalimantan Tengah.
  • Kasus ini berawal dari operasi yang menemukan sekitar 70 batang kayu log, lokasi pengolahan kayu, serta tiga pekerja untuk dimintai keterangan.
  • Latif ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penangkapan pemodal perlu jadi fokus penyidikan?
Vote Now
6 Juni 2026

Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah melakukan operasi peredaran hasil hutan. Tim menemukan sekitar 70 batang kayu log dan tempat pengolahan kayu.

10 Juni 2026

Latif alias Bagong beserta istri dan anaknya diketahui tidak berada di rumah kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kotawaringin Timur.

akhir Juli 2026

Tim berhasil melacak keberadaan Latif. Ia diketahui kembali ke rumah kediamannya di Desa Terantang.

6 September 2026

Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap Latif di Kabupaten Kotawaringin Timur sekitar pukul 17.45 WIB.

10/9/2026

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyatakan Latif ditetapkan sebagai tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penangkapan pemodal perlu jadi fokus penyidikan?
Vote Now
  • What?
    Latif alias Bagong ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka perkara pengolahan kayu di kawasan hutan.
  • Who?
    Latif alias Bagong ditangkap Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
  • Where?
    Penangkapan dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Timur. Latif kemudian dibawa ke Mako di Palangka Raya dan Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya.
  • When?
    Latif ditangkap pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.
  • Why?
    Latif diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.
  • How?
    Tim mencari Latif, melacak nomor anaknya, menemukan keberadaannya, lalu mengamankannya saat ia sendiri mengendarai sepeda motor di jalan kampung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penangkapan pemodal perlu jadi fokus penyidikan?
Vote Now

Kemenhut dan polisi menangkap Pak Latif, yang juga dipanggil Bagong. Ia diduga memberi uang dan mempekerjakan orang untuk mengolah kayu di hutan Kalimantan Tengah. Petugas mencari dia setelah menemukan kayu log dan tempat mengolah kayu. Sekarang Pak Latif diperiksa dan menjadi tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penangkapan pemodal perlu jadi fokus penyidikan?
Vote Now

Penangkapan Latif menunjukkan koordinasi Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah, kepolisian, dan kejaksaan berjalan dalam proses penyidikan. Pemeriksaan saksi serta pengamanan barang bukti menjadi dasar pencarian terhadap pihak yang diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja pengolahan kayu.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penangkapan pemodal perlu jadi fokus penyidikan?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap pemodal illegal logging setelah tiga bulan menjadi buronan (DPO), Latif alias Bagong. Dia diduga membiayai dan mempekerjakan pekerja untuk mengolah kayu di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Latif ditangkap Tim Gabungan Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 6 September 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.

“Selanjutnya (Latif) ditetapkan sebagai tersangka. Kemenhut menegaskan penangkapan buronan dalam perkara ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang mampu menjangkau pihak di balik aktivitas ilegal di kawasan hutan,” kata Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2026).

1. Petugas menemukan 70 batang kayu log

Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tigapuluh melaksanakan SMART Patrol pengamanan kawasan dan peredaran hasil hutan di wilayah Resor Suban, SPTN Wilayah I Tebo Tengah, pada Senin (17/8/2026). (Dok. Kemenhut)

Kasus ini bermula dari operasi peredaran hasil hutan yang dilakukan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah (KPH) dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 6 Juni 2026.

Dalam operasi tersebut, tim menemukan sekitar 70 batang kayu log yang disusun dalam bentuk rakit. Tidak jauh dari lokasi rakit, tim menemukan tempat pengolahan kayu menggunakan mesin circular saw.

“Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang pekerja untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan kayu turut diamankan untuk kepentingan penyidikan,” kata Leonardo.

2. Latif diduga melarikan diri

Ilustrasi DPO (IDN Times)

Dari pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti, penyidik memperoleh informasi mengenai Latif yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang mempekerjakan para pekerja untuk mengolah kayu log menjadi kayu olahan di dalam kawasan hutan.

Penyidik kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah untuk mencari dan menghadirkan Latif dalam proses penyidikan.

“Sejak tanggal 10 Juni 2026 pelaku yang punya nama panggilan Bagong itu beserta istri dan anaknya diketahui tidak berada rumah kediamannya di Desa Terantang Hilir, Kotawaringin Timur,” kata Leonardo.

3. Latif berhasil ditangkap

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Petugas kemudian melakukan pencarian dan mendapati dugaan Latif berpindah-pindah tempat tinggal dari desa satu ke desa yang lainnya. Tim kemudian melacak nomor anak Latif yang saat itu bersamanya.

Hingga akhirnya pada akhir Juli 2026, tim berhasil melacak keberadaan Latif. Ia ternyata kembali ke rumah kediamannya di Desa Terantang.

“Tim berhasil mengamankan Latif pada saat di jalan kampung sedang sendiri naik sepeda motor, kemudian tim segera membawa Latif ke Mako di Palangka Raya,” kata Leonardo.

Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Latif disangkakan melanggar Pasal 12 huruf d jo. Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Latif terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

Pilih pendapatmu soal penangkapan pemodal kayu

Apakah penangkapan pemodal perlu jadi fokus penyidikan?

See More
Ya, perlu jadi fokus
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Tidak, bukan fokus utama

Curated For You

Editorial Team

Related Article