Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemenhut Tangkap Pelaku Illegal Logging Kawasan Suaka Margasatwa Riau

Kemenhut Tangkap Pelaku Illegal Logging Kawasan Suaka Margasatwa Riau
Ilustrasi aktivitas illegal logging di kabupaten Musi Banyuasin IDN Times/istimewa
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kemenhut menangkap tiga tersangka pembalakan liar di Suaka Margasatwa Kerumutan, Pelalawan, Riau, saat mengangkut kayu ilegal dari kawasan konservasi habitat harimau sumatra.
  • Petugas menyita dua truk dan sepeda modifikasi berisi kayu ilegal, serta memusnahkan pondok, fasilitas, kayu olahan, dan jalur rel pengangkutan di lokasi.
  • Ketiga tersangka ditahan dan terancam maksimal 11 tahun penjara atau denda Rp2 miliar; Kemenhut melanjutkan penyidikan untuk memburu pelaku lain, aktor intelektual, serta pemodal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN TimesKementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap tiga pelaku pembalakan liar (illegal logging) dalam operasi gabungan di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kedapatan mengangkut kayu hasil tebangan ilegal dari kawasan konservasi yang menjadi habitat harimau sumatra.

Penindakan dilakukan melalui operasi gabungan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra bersama Balai Besar KSDA Riau pada (1/8/2026).

1. Tiga pelaku ditangkap saat membawa kayu dari kawasan konservasi

Kemenhut Tangkap Pelaku Illegal Logging Kawasan Suaka Margasatwa Riau
Pelaku illegal logging di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau (dok. Kemenhut)

Dalam operasi tersebut, petugas lebih dulu menangkap dua pelaku berinisial E (56) dan SH (55). Keduanya tertangkap saat mengangkut kayu hasil pembalakan liar menggunakan satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter dan satu unit truk Isuzu dari dalam kawasan SM Kerumutan.

Tak lama berselang, tim gabungan kembali menangkap seorang pelaku lain berinisial A (46) yang kedapatan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang telah dimodifikasi sebagai alat angkut.

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Seksi II Gakkum Kehutanan Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan.

Selain melakukan penangkapan, petugas juga menyisir kawasan hutan dan menemukan sejumlah pondok yang digunakan sebagai tempat aktivitas para pelaku. Seluruh pondok, kayu olahan, fasilitas pendukung pembalakan liar, hingga jalur rel kayu yang dipakai mengangkut hasil tebangan dimusnahkan untuk menghentikan aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Riau, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka.

2. Terancam 11 tahun penjara, tiga kendaraan disita

Ilustrasi penjara
Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Para tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1 huruf e juncto Pasal 19 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

Penyidik Gakkum Kehutanan juga telah menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru.

Adapun barang bukti yang disita meliputi satu unit truk Isuzu bernomor polisi BM 9926 NU bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, satu unit truk Mitsubishi Fuso Canter bernomor polisi BM 9349 AC yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan serta sekitar 100 batang kayu broti, dan satu unit sepeda modifikasi yang digunakan mengangkut kayu ilegal.

3. Kemenhut buru aktor intelektual dan cukong illegal logging

Kemenhut Tangkap Pelaku Illegal Logging Kawasan Suaka Margasatwa Riau
Dua truk berisi kayu olahan hasil dari illegal logging disita polda Riau (IDN Times/ dok Polda Riau)

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, mengatakan, penangkapan tiga pelaku menunjukkan kawasan SM Kerumutan masih menjadi sasaran pembalakan liar. Operasi ini menjadi bagian dari program Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan dan memberantas illegal logging.

"Sejak tahun 2025 Gakkum Kehutanan sudah membawa 5 orang tersangka pembalakan liar di SM Kerumutan ke meja hijau, dengan diamankannya 3 orang pelaku ini mengindikasikan kalau SM Kerumutan masih menjadi target pembalakan liar. Kami sudah perintahkan penyidik untuk usut tuntas ke pelaku lainnya dan kembangkan ke aktor intelektual/pihak yang menyuruh dan cukong/pemodalnya," kata Hari dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan, pihaknya akan terus memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem.

"Kementerian Kehutanan tetap konsisten dan berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap ekosistem hutan, mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat karena merusak ekosistem dan lingkungan harus dihukum maksimal. Saat ini SM Kerumutan yang merupakan lokasi habitat satwa Harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau mengalami ancaman yang cukup serius dari aktivitas ilegal berupa illegal logging dan perburuan liar. Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah," ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More