Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenhut Gandeng KPK-OJK Bongkar Kejahatan Kehutanan dan Satwa Liar
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menggelar Program LEVERAGE dengan tema ‘Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)’ di Bogor, 7–8 Agustus 2026. (Dok. Kemenhut)
  • Kemenhut menggelar Program LEVERAGE di Bogor bersama unsur sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan.
  • Pendekatan multidoor diarahkan untuk membongkar jaringan, memutus keuntungan ekonomi, dan memperkuat pembuktian berbasis ilmiah.
  • Forum merumuskan penguatan kelembagaan, SOP, regulasi, serta kapasitas SDM untuk penegakan hukum terpadu.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
7–8 Agustus 2026

Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menggelar Program LEVERAGE di Bogor. Forum membahas penegakan hukum terpadu kehutanan dan tumbuhan dan satwa liar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Program LEVERAGE bertema Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) digelar untuk merumuskan penguatan penegakan hukum terpadu.
  • Who?
    Kemenhut melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, PPNS, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung, Bea dan Cukai, OJK, KKP, Karantina, dan akademisi.
  • Where?
    Bogor.
  • When?
    7–8 Agustus 2026.
  • Why?
    Indonesia menghadapi ancaman perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang terorganisasi dan lintas wilayah, dengan dampak pada ekosistem, keanekaragaman hayati, dan kerugian ekonomi.
  • How?
    Melalui pendekatan multidoor, pemulihan aset, sains forensik, penguatan kelembagaan, SOP terintegrasi, harmonisasi regulasi, dan pengembangan kapasitas SDM.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Di Bogor, Kemenhut mengajak banyak lembaga bertemu untuk menjaga hutan, tumbuhan, dan satwa liar. Mereka ingin bekerja bersama mencari orang-orang dalam jaringan kejahatan, bukan hanya pelaku di lapangan. Mereka juga mau memakai aturan hukum, mencari aset, dan belajar memakai sains forensik. Setelah itu, Kemenhut dan Program LEVERAGE akan membuat kajian bersama.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Forum ini memberi ruang bagi lembaga penegak hukum dan pemangku kepentingan untuk menyatukan langkah. Rencana Satgas Gakkum Terpadu, SOP terintegrasi, harmonisasi regulasi, serta penguatan SDM menunjukkan upaya membangun koordinasi dan pembuktian yang lebih presisi. Pemulihan aset dan kerugian ekosistem juga ditempatkan dalam penanganan kejahatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menggelar program LEVERAGE bertema "Multistakeholder Meeting Penegakan Hukum Terpadu Kehutanan dan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL)" di Bogor pada 7–8 Agustus 2026.

Forum tersebut mempertemukan berbagai unsur sistem peradilan pidana dan pemangku kepentingan terkait, mulai dari PPNS lintas kementerian/lembaga, kepolisian, kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mahkamah Agung (MA), Bea dan Cukai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), karantina, hingga akademisi.

1. Pendekatan multidoor memperluas ruang penegakan hukum

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Dwi, pendekatan multidoor dapat memperluas ruang penegakan hukum sekaligus meningkatkan daya ungkit negara dalam membongkar jaringan kejahatan yang lebih besar.

Dwi menyebut, Indonesia sebagai negara megabiodiversity menghadapi ancaman serius dari perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal yang terorganisasi dan lintas wilayah. Kejahatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang kompleks.

Karena itu, kata Dwi, paradigma penegakan hukum perlu bergeser dari pendekatan yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku lapangan, menuju pendekatan yang mampu memutus rantai kejahatan sekaligus menghilangkan insentif ekonominya.

“Penegakan hukum yang efektif tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang dipidana, melainkan dari kemampuan negara membangun pembuktian presisi berbasis ilmiah, dan menghilangkan motivasi ekonomi kejahatan tersebut,” ujar Dwi.

2. Keberhasilan penegakan hukum terpadu membutuhkan konsistensi koordinasi

Pembukaan jalan ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat. (Dok. Kemenhut)

Pendekatan hukum terpadu juga akan diperkuat melalui pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan hasil kejahatan, serta pemanfaatan sains forensik dalam proses penyidikan dan pembuktian.

Untuk mewujudkan penguatan penegakan hukum terpadu tersebut, forum multistakeholder merumuskan empat langkah strategis. Pertama, penguatan kelembagaan, antara lain melalui dorongan pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu, untuk menangani kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar.

Kedua, penyusunan SOP terintegrasi untuk memperjelas mekanisme koordinasi penegakan hukum antarlembaga. Ketiga, penguatan substansi regulasi melalui harmonisasi berbagai aturan penunjang penegakan hukum. Keempat, pengembangan kapasitas SDM, khususnya PPNS, dalam penerapan pendekatan multidoor, asset recovery, dan skema pemulihan kerugian ekosistem.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan keberhasilan penegakan hukum terpadu membutuhkan konsistensi koordinasi, komunikasi, serta perubahan budaya kerja antarinstansi.

“Penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antar institusi,” ujarnya.

3. Penguatan SDM menjadi bagian penting dalam optimalisasi penyelidikan

Tersangka penyelundupan sisik trenggiling ke Kamboja inisial (TT). (Dok. Kemenhut)

Rudianto menjelaskan, penguatan kapasitas SDM, wadah komunikasi PPNS, serta pembentukan tim khusus untuk penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penelusuran aset menjadi bagian penting dalam optimalisasi penyelidikan, penyidikan, dan pemulihan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan bersama Program LEVERAGE akan menerbitkan Kajian Tantangan Penyidikan Tindak Pidana Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Ilegal sebagai acuan bersama.

Kajian tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman lintas lembaga mengenai tantangan penyidikan, sekaligus menjadi dasar untuk mengembangkan strategi penanganan yang lebih efektif.

“Penegakan hukum tidak hanya diarahkan untuk menindak pelaku, tetapi juga membongkar jaringan, memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan, memulihkan kerugian lingkungan, serta memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terlindungi untuk generasi mendatang,” ujar Rudianto.

“Langkah tersebut menjadi bagian dari arah kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memperkuat tata kelola kehutanan. Dimana perintah Presiden Prabowo Subianto tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya hutan, tetapi juga memastikan hutan, ekosistem, dan keanekaragaman hayati Indonesia terlindungi melalui penegakan hukum yang efektif,” lanjutnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article