Pembukaan jalan ilegal di Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Lampung Barat. (Dok. Kemenhut)
Pendekatan hukum terpadu juga akan diperkuat melalui pemulihan aset (asset recovery), pemutusan keuntungan hasil kejahatan, serta pemanfaatan sains forensik dalam proses penyidikan dan pembuktian.
Untuk mewujudkan penguatan penegakan hukum terpadu tersebut, forum multistakeholder merumuskan empat langkah strategis. Pertama, penguatan kelembagaan, antara lain melalui dorongan pembentukan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Terpadu, untuk menangani kasus TSL ilegal berisiko tinggi dan berskala besar.
Kedua, penyusunan SOP terintegrasi untuk memperjelas mekanisme koordinasi penegakan hukum antarlembaga. Ketiga, penguatan substansi regulasi melalui harmonisasi berbagai aturan penunjang penegakan hukum. Keempat, pengembangan kapasitas SDM, khususnya PPNS, dalam penerapan pendekatan multidoor, asset recovery, dan skema pemulihan kerugian ekosistem.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan keberhasilan penegakan hukum terpadu membutuhkan konsistensi koordinasi, komunikasi, serta perubahan budaya kerja antarinstansi.
“Penegakan hukum terpadu tidak hanya sebatas penanganan perkara, tetapi juga mencakup transformasi cara dan budaya kerja antar institusi,” ujarnya.