Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Salah satu poin yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging), yakni penyeragaman warna dan tampilan kemasan produk tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja, dengan menghilangkan identitas visual seperti logo, warna, dan desain khas merek.
Namun, rencana tersebut menuai kekhawatiran dari kalangan pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menilai penerapan kemasan polos berpotensi memberikan dampak terhadap pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan dari penjualan rokok.
