Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenkes Godok Aturan Kemasan, APKLI Minta Buka Ruang Dialog
Kedai kelontong Rizky di Medan Amplas (IDN Times/Eko Agus Herianto)
  • Kemenkes tengah menyusun RPMK tentang peringatan kesehatan dan standardisasi kemasan produk tembakau serta rokok elektronik untuk menekan daya tarik bagi anak dan remaja.
  • APKLI menilai kebijakan kemasan polos bisa mempersulit pedagang membedakan produk, memengaruhi penjualan, dan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal tanpa pengawasan ketat.
  • APKLI dan LBH PP GP Ansor meminta Kemenkes membuka dialog dengan pelaku usaha agar regulasi mempertimbangkan keseimbangan antara tujuan kesehatan publik dan keberlangsungan ekonomi rakyat kecil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Salah satu poin yang diatur dalam rancangan tersebut adalah penerapan standardisasi kemasan (plain packaging), yakni penyeragaman warna dan tampilan kemasan produk tembakau maupun rokok elektronik. Kebijakan ini bertujuan mengurangi daya tarik produk, terutama bagi anak dan remaja, dengan menghilangkan identitas visual seperti logo, warna, dan desain khas merek.

Namun, rencana tersebut menuai kekhawatiran dari kalangan pedagang kecil. Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menilai penerapan kemasan polos berpotensi memberikan dampak terhadap pelaku usaha yang menggantungkan pendapatan dari penjualan rokok.

1. Aturan pertimbangan aspek ekonomi

Penghuni huntap, Mahfud saat menjaga toko kelontongnya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, mengatakan pedagang tidak mempersoalkan adanya pengaturan terhadap produk tembakau. Meski demikian, ia berharap penyusunan regulasi juga mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.

"Kami sepakat ada pengaturan. Namun, aturan yang didorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru menjurus pada kepunahan ekonomi rakyat,"" kata Ali.

2. Pedagang akan kesulitan

Penjual rokok toko kelontong. (IDN Times/Trio Hamdani)

Menurutnya, penyeragaman kemasan dikhawatirkan menyulitkan pedagang dalam membedakan produk karena seluruh kemasan akan memiliki tampilan yang serupa. Kondisi tersebut, lanjutnya, dinilai dapat memengaruhi proses penjualan di tingkat ritel.

Ali juga menyampaikan kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang memadai.

3. Buka ruang dialog untuk pedagang

Gedung Kemenkes RI (IDN Times/Sunariyah)

Oleh karena itu, APKLI meminta Kemenkes membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha sebelum regulasi ditetapkan. Ia berharap pemerintah dapat menyusun kebijakan yang tetap memperhatikan tujuan kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan dampaknya terhadap sektor usaha kecil.

"Pembuat kebijakan perlu memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian," ujarnya.

Senada, Kepala Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor), Abdul Hakim, menilai penyusunan regulasi sebaiknya juga mempertimbangkan kepentingan pelaku usaha yang berada dalam ekosistem industri hasil tembakau.

Ia berharap proses penyusunan RPMK dilakukan secara proporsional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, sehingga kebijakan yang dihasilkan mampu mengakomodasi tujuan perlindungan kesehatan sekaligus memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

Curated For You

Editorial Team

Related Article