Perludem: Donasi Masyarakat ke Parpol Turun Drastis Pascareformasi

- Perludem mencatat penurunan drastis donasi publik ke partai politik pascareformasi, membuat partai makin bergantung pada potongan gaji kader dan sumbangan pihak ketiga.
- Minimnya pendanaan legal dinilai mendorong potensi korupsi politik, sehingga Perludem menilai bantuan keuangan negara perlu diperkuat agar partai tidak tergantung pada sumber berisiko.
- Wacana kenaikan bantuan negara bagi partai ditolak hampir 60 persen publik karena isu transparansi, mendorong Perludem mengusulkan sistem e-Banpol untuk meningkatkan akuntabilitas.
Jakarta, IDN Times – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, menilai, partisipasi masyarakat dalam mendanai partai politik mengalami penurunan tajam setelah era Reformasi. Padahal, pada masa awal demokrasi Indonesia, terutama setelah Pemilihan Umum (Pemilu) 1955, antusiasme publik memberikan donasi kepada partai politik masih tergolong tinggi.
Menurut Heroik, menurunnya iuran anggota dan sumbangan masyarakat membuat partai politik semakin bergantung pada sumber pendanaan lain yang berpotensi menimbulkan persoalan, mulai dari pemotongan gaji kader hingga donasi pihak ketiga.
"Dulu memang pascareformasi gitu ya atau pasca-Pemilu 1955 voluntaristic dari warga negara publik untuk ikut mendonasikan uangnya kepada partai politik itu cukup tinggi sekali. Nah tetapi pasca-Reformasi 1998 lalu kemudian pasca-2004 khususnya iuran anggota atau iuran publik terhadap partai politik itu rendah sekali," kata Heroik dalam acara diskusi daring, Jumat (3/7/2026).
1. Kini partai lebih mengandalkan potongan gaji kader

Heroik menjelaskan, saat ini salah satu sumber pendanaan yang paling dikenal masyarakat berasal dari mekanisme pemotongan gaji kader partai yang menduduki jabatan publik, baik di lembaga legislatif maupun eksekutif.
Namun, menurut dia, mekanisme tersebut belum mampu menjadi sumber pendanaan yang memadai untuk menopang kebutuhan operasional partai politik.
"Mungkin sekarang kita hanya lebih mengenal mekanisme pemotongan gaji dari kader-kader partai politik yang berada di institusi negara, dalam hal ini adalah di kursi legislatif ataupun di kursi eksekutif sehingga ada mekanisme pemotongan gaji untuk kebutuhan operasional partai. Nah itu yang pertama sehingga apa namanya daya dukung dari sumber finansial yang berasal dari iuran ini sangat-sangat rendah sekali," ujar dia.
Di sisi lain, Heroik menilai pendanaan yang berasal dari pihak ketiga, baik perusahaan, kelompok maupun individu, juga memiliki risiko tersendiri. Menurut dia, sumber dana tersebut dapat memengaruhi independensi partai politik dalam menjalankan fungsi representasi maupun penyusunan kebijakan.
2. Minimnya pendanaan dinilai bisa memicu korupsi politik

Heroik mengatakan, berbagai penelitian menunjukkan keterbatasan pendanaan legal menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi politik. Ketika kebutuhan organisasi tidak tercukupi, partai maupun kadernya berpotensi mencari sumber dana melalui praktik rent seeking atau perburuan rente.
Oleh karena itu, dia menilai bantuan keuangan dari negara perlu diperkuat agar partai politik tidak bergantung pada sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
3. Publik masih ragu kenaikan bantuan politik karena isu transparansi

Meski demikian, Heroik mengakui wacana peningkatan bantuan keuangan negara kepada partai politik masih menghadapi resistensi publik.
Dia mengutip hasil survei Litbang Kompas yang menunjukkan sekitar 47,7 persen responden tidak setuju dana bantuan partai ditambah. Jika digabung dengan responden yang sangat tidak setuju sebesar 16,4 persen, total penolakan mendekati 60 persen.
Menurut Heroik, alasan utama penolakan adalah kekhawatiran dana tersebut rawan disalahgunakan untuk praktik korupsi. Selain itu, sekitar 19,4 persen responden menilai pengelolaan bantuan keuangan partai politik masih belum transparan.
Atas dasar itu, Perludem mendorong penerapan sistem e-Banpol untuk mendigitalisasi proses pengajuan, penyaluran, penggunaan, hingga pelaporan dana bantuan partai politik. Sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi, mempermudah proses audit, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik.




















