Aturan Nikotin PP 28/2024 Dikhawatirkan Ancam Petani Tembakau

- Petani tembakau menilai pembatasan kadar nikotin dalam aturan turunan PP No. 28/2024 bisa mengancam varietas lokal dan memukul ekonomi jutaan pekerja di sektor pertembakauan.
- Muhdi dari APTI menegaskan batas nikotin 1 mg per batang tidak sesuai dengan karakteristik tembakau Indonesia yang rata-rata di atas 2 mg, berisiko menghapus komoditas unggulan nasional.
- Asosiasi Petani Cengkeh dan pelaku industri rokok memperingatkan kebijakan ini juga berdampak pada cengkeh serta membuka peluang maraknya rokok ilegal akibat tekanan regulasi berlebihan.
Jakarta, IDN Times – Rencana pembatasan kadar nikotin dalam aturan turunan PP No. 28/2024 menuai kekhawatiran dari kalangan petani tembakau. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi “menghabisi” varietas tembakau lokal karena tidak sejalan dengan karakteristik tembakau nasional.
Di tengah tekanan geopolitik dan dinamika ekonomi global, ekosistem pertembakauan dari hulu hingga hilir saat ini menghadapi tantangan berat.
Padahal, sektor ini ditargetkan mampu menyumbang sekitar Rp250 triliun terhadap penerimaan negara pada 2026 serta menyerap jutaan tenaga kerja.
1. Dampak aturan langsung dirasakan petani

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Muhdi, menegaskan implementasi aturan turunan PP No. 28/2024 perlu dikaji secara serius karena dampaknya langsung menyasar petani.
Ia menyoroti sejumlah kebijakan yang dinilai memberatkan, mulai dari wacana kemasan rokok polos, standarisasi kadar nikotin dan tar, hingga pelarangan bahan tambahan.
"Mulai dari dorongan kemasan rokok polos, standarisasi kadar nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, yang paling kena dampak adalah petani. Jika dipaksakan, ini akan jadi tsunami ekonomi, mendatangkan musibah bagi kita," ujar Muhdi.
2. Dinilai tak sesuai dengan kondisi tembakau nasional

Muhdi secara khusus mengkritisi rencana pembatasan kadar nikotin hingga 1 mg per batang. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak realistis jika diterapkan pada tembakau dalam negeri.
Ia menjelaskan, rata-rata kandungan nikotin dan tar tembakau Indonesia berada di atas 2 mg per batang. Karena itu, pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan akan mengancam keberlangsungan varietas lokal.
"Padahal rata-rata kandungan nikotin dan tar kita di atas 2mg. Jika masih terus dipaksakan untuk diberlakukan, tembakau kita akan habis. Siapkah kita kehilangan komoditas yang jadi sumber penghidupan 2,5 juta petani tembakau?" tegasnya.
3. Komoditas cengkeh juga terdampak

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI). Mereka menilai kebijakan ini tidak hanya berdampak pada tembakau, tetapi juga pada komoditas cengkeh yang menjadi bahan baku utama rokok kretek.
Sekretaris Jenderal APCI, I Ketut Budhyman, menekankan bahwa industri hasil tembakau (IHT), khususnya kretek, merupakan sektor padat karya yang mengandalkan bahan baku dalam negeri.
"IHT khususnya kretek adalah produk sektor padat karya yang menggunakan bahan baku dalam negeri yakni cengkeh. Apa yang salah dengan keberadaan bahan baku, kekayaan alam negeri kita, yang terus ditindas, dinarasikan negatif, dikelilingi oleh banyak regulasi yang sangat menekan? Padahal cengkeh menghidupi 1,5 juta petani di seluruh Indonesia," paparnya.
4. Rokok ilegal masih merajalela

Dari sisi industri, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar, juga menilai tekanan regulasi terhadap industri hasil tembakau semakin mengkhawatirkan.
"Pada prinsipnya kami merasakan hal yang sama. Kita harus sama-sama memperjuangkan IHT. Tidak sedikit masyarakat di daerah sentra tembakau yang terdampak. Jangan sampai kolaps IHT ini, masyarakat dan negara rugi, tidak dapat apa-apa. Di sisi lain, rokok ilegal masih merajalela," ujar Sulami.


















