Kemenkes Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung Kawal Proyek Kesehatan

Kemenkes dan Kejagung menandatangani dua PKS untuk mengawal proyek strategis kesehatan serta mencegah persoalan hukum sejak tahap perencanaan.
Kerja sama mencakup pengawalan intelijen dan pendampingan hukum perdata maupun tata usaha negara, di tengah agenda renovasi puskesmas, pembangunan laboratorium, dan revitalisasi rumah sakit.
PKS berlaku 21 September 2026 hingga 21 September 2028; Kemenkes juga mencatat penghematan pengadaan alat kesehatan Rp10,25 triliun dan obat serta bahan medis Rp1,20 triliun pada 2025–2026.
Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengajak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan proyek strategis di sektor kesehatan sekaligus mencegah potensi persoalan hukum sejak tahap awal.
Sinergi ini diwujudkan melalui penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (21/9/2026).
"Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan dapat dilakukan sedini mungkin sejak tahap perencanaan. Mencegah lebih baik daripada mengobati," ujar Kunta, dikutip dari siaran pers, Selasa (22/9/2026).
1. Kerja sama ini berfokus pada dua hal utama

Ilustrasi kerja sama (pixabay.com/ccfb) Kunta mengatakan, kerja sama ini berfokus pada dua hal utama. Pertama, pengawalan program oleh Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Kedua, pendampingan terkait masalah hukum perdata dan tata usaha negara oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menurut dia, pengawalan hukum menjadi penting mengingat besarnya agenda pengadaan dan pembangunan infrastruktur kesehatan ke depan.
“Kemenkes menargetkan renovasi 10 ribu puskesmas di 7.285 kecamatan, pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat, serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai wilayah,” kata dia.
2. Anggaran pengadaan yang dikelola Kemenkes tidak sedikit

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat Selain pembangunan infrastruktur di atas, Kemenkes melakukan konsolidasi pengadaan alat kesehatan, obat, dan bahan medis habis pakai.
Dalam periode 2025–2026 melalui upaya konsolidasi, Kemenkes mengklaim telah menghemat Rp10,25 triliun atau 52,9 persen dari pengadaan alat kesehatan, serta Rp1,20 triliun atau 38,6 persen dari pengadaan tersebut.
Jamintel, Reda Manthovani, mengatakan, pencegahan sejak dini dapat meminimalkan potensi pelanggaran.
"Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pejabat Kemenkes dalam melaksanakan tugas," kata Reda.
Kejagung juga memastikan agar pihaknya siap memberikan pertimbangan hukum agar kebijakan kesehatan tidak menyimpang dari aturan.
3. Perjanjian kerja sama berlaku selama dua tahun

Ilustrasi Kontrak, Ilustrasi Perjanjian, Ilustrasi Dokumen. (IDN Times/Arief Rahmat) Kedua perjanjian kerja sama (PKS) ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani pada 21 September 2026 dan berakhir pada 21 September 2028.
Sebelum adanya perjanjian ini, Kemenkes juga telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) tentang penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian tersebut.
"Kerja sama ini tidak boleh sekadar di atas kertas. Sinergi ini harus bermuara pada pelayanan kesehatan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat," ucap Kunta.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)




















