Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan RI mengizinkan seluruh rumah sakit membuka pelayanan pasien COVID-19 untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 di tanah air.
“Pemerintah memberikan kesempatan atau mengizinkan semua rumah sakit Indonesia termasuk rumah sakit swasta untuk memberikan layanan pasien COVID-19 asalkan mereka mengikuti SOP kita, tata laksana, juga mempunyai fasilitas,” ujar Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dilansir halaman kemkes.go.id, Jumat (29/1/2021).