Imigrasi Siapkan Kenaikan Visa on Arrival hingga Rp1 Juta

- Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan perubahan tarif Visa on Arrival dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu hingga Rp1 juta.
- Pengajuan e-VoA dari negara asal dikenakan Rp750 ribu, sedangkan pengurusan setelah tiba di Indonesia Rp1 juta.
- Imigrasi mengklaim PNBP mencapai Rp6,543 triliun hingga 10 Agustus 2026, atau 76,81 persen dari target 2026.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Imigrasi menyiapkan perubahan tarif visa on arrival (VoA) dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu hingga Rp1 juta. Skema baru ini membedakan tarif berdasarkan tempat WNA mengurus visa dengan pengajuan dari negara asal dibuat lebih murah.
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan, penyesuaian tarif dilakukan karena nilai VoA saat ini dinilai terlalu kecil.
"Sebagaimana kita ketahui visa on arrival kita itu angkanya cuma Rp500 ribu, nah sedangkan kurs kita yang turun naik itu sangat kami rasa sangat kecil dan oleh karena itu kita perlu penyesuaian terkait dengan hal tersebut," kata dia dalam agenda press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
1. e-VoA lebih murah

Press briefing Dirjen Imigrasi, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Hendarsam mengatakan, WNA yang mengurus e-VoA dari negara asal akan dikenakan tarif Rp750 ribu. Sementara itu, WNA yang baru mengurus VoA setelah tiba di Indonesia dikenakan Rp1 juta. Skema tersebut dirancang untuk mendorong pengajuan visa dilakukan secara daring sebelum keberangkatan.
"Jadi intinya kalau mereka yang mengisi VoA-nya, ya, selain online dia di lokasi dia harus bayar 1 juta tapi kalau dia isi itu di tempat negara dia, dia dapat 750 ribu," kata dia.
2. Antrean bandara jadi perhatian

ilustrasi Imigrasi Indonesia (dok. Ditjen Imigrasi) Menurut Hendarsam, perbedaan tarif bukan semata soal penerimaan negara. Imigrasi juga ingin menggeser proses pengajuan visa ke sebelum keberangkatan agar kedatangan WNA di bandara lebih lancar dan tidak menimbulkan penumpukan pada titik pelayanan.
"Gunanya apa? Supaya tidak terjadi penumpukan pada saat apa namanya di bandara," kata dia.
3. PNBP sudah Rp6,5 triliun

Press briefing Dirjen Imigrasi, Rabu (12/8/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit) Hingga 10 Agustus 2026, Imigrasi mengklaim telah menghasilkan PNBP Rp6,543 triliun. Capaian itu disebut naik 6,68 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dan telah mencapai 76,81 persen dari target 2026 sebesar Rp8,519 triliun.
"Jadi kurang lebih 6,5 T kita sudah menghasilkan PNBP. Ini kalau kita compare dengan bulan yang sama di tahun sebelumnya ini kita mengalami kenaikan 6,68 persen lebih tinggi," ujar dia.




















