Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenkes Uji Coba Reformasi JKN, Ini 3 Perubahan Utama yang Diterapkan
Kemenkes Uji Coba Reformasi JKN di Tulungagung, Perkuat Rujukan Berbasis Kompetensi dan Standar Layanan (Dok. Kemenkes)
  • Kemenkes menguji coba reformasi JKN terintegrasi di Tulungagung, bersama Bandung, Makassar, dan Muara Enim, sebelum penerapan lebih luas secara nasional.

  • Sistem rujukan berubah dari jenjang kelas rumah sakit menjadi berbasis kompetensi layanan, sehingga pasien dapat langsung dirujuk sesuai kebutuhan medis; simulasi mencatat waktu 2 menit 47 detik.

  • Reformasi mencakup standar rawat inap KRIS, pembayaran iDRG dengan lima tingkat keparahan dan 57 ribu kasus tambahan, serta integrasi sistem informasi fasilitas kesehatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
28 September 2026

Kemenkes menyatakan sistem rujukan JKN akan bergeser dari pola berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemenkes RI menguji coba reformasi JKN, meliputi rujukan berbasis kompetensi, Kelas Rawat Inap Standar, pembayaran iDRG, dan integrasi sistem informasi fasilitas kesehatan.
  • Who?
    Kemenkes RI, BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya terlibat dalam pelaksanaan dan penyempurnaan uji coba.
  • Where?
    Uji coba dilakukan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, serta mencakup Kota Bandung, Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.
  • When?
    Uji coba reformasi JKN telah dimulai. Keterangan Azhar Jaya mengenai program ini disampaikan pada Senin, 28 September 2026.
  • Why?
    Uji coba dilakukan untuk memastikan sistem berjalan baik sebelum diterapkan secara nasional serta menyesuaikan rujukan, rawat inap, dan pembayaran layanan dengan kebutuhan medis serta kompleksitas penyakit.
  • How?
    Rujukan dialihkan dari jenjang kelas rumah sakit ke kompetensi layanan; KRIS membatasi empat tempat tidur per kamar; iDRG memakai lima tingkat keparahan; sistem informasi fasilitas kesehatan diintegrasikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kemenkes mencoba cara baru untuk JKN di Tulungagung, Bandung, Makassar, dan Muara Enim. Orang sakit bisa langsung pergi ke rumah sakit yang punya alat dan dokter yang dibutuhkan. Kamar inap juga akan dibuat lebih nyaman. BPJS dan tempat kesehatan sedang menyambungkan sistem mereka sebelum cara ini dipakai lebih luas.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Uji coba terpadu di sejumlah daerah menunjukkan pendekatan hati-hati dalam menyempurnakan reformasi JKN sebelum penerapan lebih luas. Rujukan berbasis kompetensi berpotensi mempercepat akses pasien ke layanan yang dibutuhkan, sementara standar rawat inap dan pengelompokan pembayaran yang lebih rinci mencerminkan perhatian pada kenyamanan serta kesesuaian pelayanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai uji coba reformasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara terintegerasi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Uji coba ini dilakukan untuk memastikan sistem berjalan dengan baik, sebelum nanti diterapkan secara nasional.

Tulungagung menjadi salah satu daerah yang dipilih untuk uji coba, bersama Kota Bandung Kota Makassar, dan Kabupaten Muara Enim.

Reformasi JKN ini mencakup perubahan sistem rujukan, penerapan kelas ruang inap, serta penerapan sistem pembayaran layanan kesehatan berdasarkan kelompok diagnosis. Berikut sejumlah reformasi yang di uji coba oleh Kemenkes.

1. Sistem rujukan tidak lagi berdasarkan kelas rumah sakit

Ambulan membawa pasien ke rumah sakit (Pexels/Shox Art)

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, mengatakan, dalam reformasi JKN, sistem rujukan akan bergeser dari pola berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi rujukan berdasarkan kemampuan pelayanan yang dimiliki fasilitas kesehatan.

Dengan sistem ini, pasien tidak harus melewati seluruh jenjang rumah sakit. Pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kompetensi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan medis pasiennya.

“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” ujar Azhar, dikutip dari siaran pers pada Senin (28/9/2026).

Dalam simulasi di Tulungagung, proses rujukan tercatat dapat dilakukan sekitar 2 menit 47 detik, lebih cepat dari standar waktu yang ditetapkan, yakni di bawah empat menit.

2. Peningkatan standar rawat inap

Ilustrasi ruang ruang rawat inap rumah sakit.pexels

Reformasi ini juga mencakup penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan rawat inap yang memenuhi standar fasilitas dan kenyamanan.

Azhar mengatakan, ketentuan utama atas hal ini adalah jumlah tempat tidur dalam satu kamar dimaksimalkan empat, dilengkapi fasilitas kamar mandi di dalam, aksesibilitas, oksigen sentral, nurse call, pencahayaan, ventilasi, dan pengaturan suhu ruangan.

“Yang kita inginkan adalah pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Karena itu, peningkatan standar rawat inap harus tetap menjaga agar masyarakat memiliki akses terhadap tempat tidur,” kata Azhar.

3. Sistem pembayaran beralih dari INA-CBGs ke iDRG

Ilustrasi transaksi pembayaran menggunakan dompet digital di ponsel pintar. (Unsplash/Blake Wisz)

Selain itu, Kemenkes juga menguji penerapan Indonesia Diagnosis Related Groups (iDRG) sebagai pengembangan dari sistem INA-CBGs.

Melalui iDRG, pengelompokan tingkat keparahan penyakit diperluas hingga diharapkan dapat mengurangi perbedaan antara kompleksitas kasus dengan tarif yang dibayarkan.

Jika sebelumnya INA-CBGs mengelompokkan kasus secara umum menjadi ringan, sedang, dan berat, iDRG membaginya menjadi lima tingkat keparahan, yakni ringan, ringan-sedang, sedang, sedang-berat, dan berat. Sistem iDRG juga mengakomodasi sekitar 57 ribu kasus penyakit yang sebelumnya belum memiliki kelompok dan tarif.

“Dengan iDRG, pengelompokan penyakit menjadi lebih rinci sehingga pembayaran dapat lebih sesuai dengan kompleksitas kasus yang ditangani,” ujar Azhar.

4. Sistem informasi fasilitas kesehatan akan diintegrasikan

Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya sebut kasus PPDS dilimpahkan ke Polda Jateng. (IDN Times/Amir Faisol)

BPJS Kesehatan juga mendukung pelaksanaan uji coba reformasi JKN dan mendorong adanya integrasi sistem informasi antara fasilitas kesehatan, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan, termasuk melalui P-Care, ASPAK, SISSDMK, dan Rekam Medis Elektronik (RME).

“Melalui uji coba ini, Kemenkes bersama BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan akan melakukan penyempurnaan sebelum reformasi JKN diterapkan secara lebih luas,” kata Azhar.

Menurut Azhar, dengan adanya reformasi ini pemerintah berharap sistem rujukan dapat lebih sesuai dengan kebutuhan medis pasien, standar rawat inap semakin nyaman, serta pembayaran layanan kesehatan dapat menyesuaikan kompleksitas penyakit yang ditangani.

Curated For You

Editorial Team

Related Article