Kemenkeu Blokir Anggaran MK Sebesar Rp266 Miliar

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) terkena dampak efisiensi anggaran 2025. Anggaran sebesar Rp266 miliar tahun ini tak bisa diterima oleh MK akibat kebihakan efisiensi.
Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, menjelaskan anggaran MK sebelum efisiensi sebesar Rp611 miliar. Kemudian, anggaran yang diblokir Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah sebesar Rp226 miliar. Terdiri dari belanja barang Rp214 miliar dan belanja modal Rp11 miliar. Rincian tersebut disampaikan oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu pada Selasa (12/2/2025) malam.
Sehingga, jatah anggaran MK di 2025 menjadi Rp385 miliar. MK sudah menggunakan anggaran sebesar Rp316 miliar atau 51,73 persen. Artinya sisa anggaran MK hanya Rp69 miliar.
"Dari adanya blokir tersebut maka pagu anggaran MK menjadi Rp385 miliar. Sehingga, sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini adalah Rp69 miliar," kata Heru dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Heru menjelaskan sisa anggaran Rp69 miliar akan dialokasikan ke pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp45 miliar, tenaga PPNP, dan tenaga Kontrak Rp13,1 miliar.
Kemudian, biaya langganan dan jasa Rp9,8 miliar, tenaga outsourcing Rp610 juta, dan honorer perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur/bupati/walikota Rp400 juta.