Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian terkait pembukaan satuan pendidikan dalam tatap muka.
Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono mengatakan, menjelang tatanan normal baru atau new normal, pembelajaran tatap muka bisa dimulai kembali. Namun, pembelajaran tatap muka baru diperbolehkan untuk wilayah zona hijau dan dilakukan secara bertahap.
Sebelumnya, sejak virus corona mewabah di Indonesia Maret lalu, proses belajar mengajar harus dilakukan secara virtual atau online untuk melindungi siswa, guru, dan semua pihak dari serangan COVID-19.