Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mematangkan skema kebijakan pendidikan gratis yang mencakup satuan pendidikan umum dan keagamaan. Kebijakan ini sebagai langkah menindaklanjuti visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin pemerataan hak belajar bagi seluruh anak bangsa.
Pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran dan mengevaluasi sejumlah skenario pembiayaan agar kebijakan pendidikan gratis dapat diterapkan sesuai kapasitas fiskal negara.
Berikut beberapa bahasan dalam kebijakan pendidikan gratis ini.
