Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenko PMK Matangkan Skema Pendidikan Gratis, UKT Kampus Keagamaan Ikut Dikaji
Kemenko PMK bersama Kemenag Matangkan Skema Pendidikan Gratis, Cakup Satuan Keagamaan (Dok. Kemenko PMK)
  • Kemenko PMK mematangkan kebijakan pendidikan gratis untuk satuan umum dan keagamaan, sebagai tindak lanjut visi Presiden Prabowo Subianto terkait pemerataan hak belajar.

  • Skema yang dibahas mencakup akses pendidikan di wilayah 3T, opsi penghapusan UKT PTKN, serta penambahan kuota KIP Kuliah untuk memperluas bantuan pembiayaan.

  • Pemerintah mengevaluasi tambahan BOS untuk seragam dan sekolah berasrama, perluasan PIP, serta pendataan status guru demi menghitung gaji dan pembiayaan secara tepat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (19/10/2026)

Sugiono dan Menteri Agama Nasaruddin Umar membahas skema pendidikan gratis di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Pemerintah menghitung kebutuhan anggaran dan mengevaluasi skenario pembiayaan.

Selasa (20/10/2026)

Sugiono menegaskan pendidikan gratis dirancang mencakup satuan pendidikan umum dan keagamaan secara setara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kemenko PMK mematangkan skema pendidikan gratis yang mencakup satuan pendidikan umum dan keagamaan, termasuk pembiayaan BOS, PIP, KIP Kuliah, serta kebutuhan tenaga pendidik.
  • Who?
    Menko PMK Sugiono, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kemenko PMK, kementerian terkait, peserta didik, keluarga ekonomi terbatas, dan guru menjadi unsur dalam pembahasan kebijakan.
  • Where?
    Pembahasan berlangsung di Kantor Kemenko PMK, Jakarta. Kebijakan juga diarahkan untuk menjangkau peserta didik di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
  • When?
    Sugiono dan Nasaruddin Umar membahas skema tersebut pada Senin, 19 Oktober 2026. Keterangan mengenai pembahasan disampaikan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
  • Why?
    Kebijakan disiapkan untuk menindaklanjuti visi Presiden Prabowo Subianto dalam pemerataan hak belajar, mengurangi pengeluaran orang tua, dan memperluas akses pendidikan bagi siswa dengan keterbatasan fasilitas maupun biaya.
  • How?
    Pemerintah menghitung kebutuhan anggaran, mengevaluasi skenario sesuai kapasitas fiskal, mengkaji tambahan BOS dan perluasan PIP serta KIP Kuliah, dan mendata status serta persebaran guru ASN.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pak Sugiono dan Pak Nasaruddin Umar sedang membahas sekolah gratis di Jakarta. Sekolah biasa dan sekolah agama ingin dibantu sama-sama. Pemerintah juga menghitung uang untuk anak di daerah jauh, bantuan kuliah, seragam, dan sekolah asrama. Mereka juga mau memperhatikan gaji guru. Sekarang rencananya masih dihitung supaya bisa berjalan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pemantapan skema pendidikan gratis menunjukkan perhatian pemerintah pada akses belajar yang lebih inklusif, dengan pendidikan umum dan keagamaan ditempatkan secara setara. Penghitungan anggaran, perluasan dukungan bagi siswa dari keluarga ekonomi terbatas, serta pendataan hak dan persebaran guru memberi dasar yang lebih cermat agar pembiayaan diarahkan secara akuntabel dan tepat sasaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono mematangkan skema kebijakan pendidikan gratis yang mencakup satuan pendidikan umum dan keagamaan. Kebijakan ini sebagai langkah menindaklanjuti visi Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin pemerataan hak belajar bagi seluruh anak bangsa.

Pembahasan tersebut dilakukan bersama Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (19/10/2026). Pemerintah tengah menghitung kebutuhan anggaran dan mengevaluasi sejumlah skenario pembiayaan agar kebijakan pendidikan gratis dapat diterapkan sesuai kapasitas fiskal negara.

Berikut beberapa bahasan dalam kebijakan pendidikan gratis ini.

1. Pendidikan umum dan keagamaan mendapat akses setara

ilustrasi siswa sekolah dasar (pexels.com/muallim nur)

Sugiono menegaskan, kebijakan pendidikan gratis dirancang untuk mencakup satuan pendidikan umum maupun keagamaan. Pemerintah ingin memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh kesempatan belajar yang setara tanpa terhambat persoalan biaya.

“Kita harus menyamakan persepsi bahwa pendidikan gratis ini dirancang secara utuh, merangkul pendidikan umum maupun keagamaan secara setara,” ujar Sugiono, dikutip dalam siaran pers pada Selasa (20/10/2026).

2. Tiga target utama dalam kebijakan pendidikan gratis

ilustrasi anak sekolah (Pexels.com/Haidar Azmi)

Sugiono mengatakan ada tiga skema utama dalam kebijakan ini, yakni jangkauan pendidikan bagi peserta didik yang berada di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Selain itu, perluasan akses melalui opsi penghapusan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Perguruan Tinggi Keagamaan (PTKN), dan penambahan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperluas pemerataan akses pendidikan, terutama bagi siswa yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan dukungan pembiayaan.

“Melalui penghitungan yang cermat, target utama penambahan alokasi ini adalah mengurangi pengeluaran orang tua secara nyata terhadap kebutuhan esensial siswa yang selama ini belum tertutupi oleh sekolah,” tegas Sugiono.

Skema tersebut masuk dalam pemetaan kebutuhan anggaran yang dikoordinasikan Kemenko PMK bersama kementerian terkait.

3. Skenario penambahan dana BOS dan perluasan PIP

Ilustrasi Program Indonesia Pintar untuk warga miskin. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kemenko PMK juga mengevaluasi usulan penambahan komponen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mencakup dukungan pengadaan seragam dan pembiayaan bagi sekolah berasrama, dan mengkaji perluasan sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) agar dapat menjangkau jutaan siswa tambahan dari keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas.

“Evaluasi berbagai skenario pembiayaan yang disesuaikan dengan kapasitas fiskal negara. Skenario tersebut mengkaji usulan penambahan komponen Bantuan Operasional Sekolah (BOS) seperti dukungan seragam dan sekolah berasrama, serta perluasan sasaran Program Indonesia Pintar (PIP) agar mampu menjangkau jutaan siswa tambahan dari keluarga dengan ekonomi terbatas,” kata Sugiono.

4. Sugiono tekankan kesejahteraan guru harus diperhatikan

Ilustrasi tenaga pendidik Kota Surabaya. (Dok. Diskominfo Kota Surabaya).

Dalam kesempatan ini, Sugiono menekankan pentingnya memperhitungkan hak yang menyangkut gaji tenaga pendidik dalam setiap skenario pembiayaan. Pemerintah juga akan mengidentifikasi status serta persebaran guru aparatur sipil negara (ASN) di satuan pendidikan negeri maupun swasta.

“Setiap skenario pembiayaan harus terperinci dengan jelas, baik itu terkait dana BOS, KIP Kuliah, hingga hak-hak guru,” kata Sugiono.

Menurut dia, pendataan guru menjadi dasar untuk memetakan keadilan pembiayaan bagi tenaga pendidik. Melalui koordinasi lintas kementerian, pemerintah berharap kebijakan pendidikan gratis nantinya dapat berjalan secara akuntabel, tepat sasaran, dan menutup celah kesenjangan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article