Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik dipercepat.
RUU ini diharapkan selesai dibahas pada pertengahan Juni 2023, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta dibahas bersama DPR RI.
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa, menjelaskan dalam kurun sepekan, sebanyak 82 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) telah dibahas, dari total 902 DIM.
"Tentunya ke depan diharapkan progres ini semakin meningkat, karena kita sudah memetakan dari RUU ini, mana saja pasal yang merupakan perluasan dari penjelasan UU Nomor 25 Tahun 2009, atau merupakan substansi yang baru diatur dan sebelumnya tidak pernah ada," kata Diah dalam rapat secara daring, Rabu (17/5/2023).