Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KemenPPPA Tangani Pelecehan 32 Siswi oleh Kakek 60 Tahun di Makassar
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam dugaan kekerasan seksual terhadap sedikitnya 32 anak sekolah dasar di Manggala, Makassar. Kementerian memastikan perlindungan, pemulihan, dan proses hukum terhadap korban menjadi prioritas. Pelaku MD lansia 60 tahun memanfaatkan kedekatan dan kepercayaan korban saat menjaga warung di depan sekolah.

"Kami mengecam segala bentuk tindakan melanggar hak anak, dalam hal ini dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku DM terhadap puluhan anak di Makassar. Fokus utama kami bersama pihak terkait saat ini adalah memastikan setiap korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, layanan pemulihan, serta proses hukum yang memberikan rasa keadilan," ujar Menteri PPPA, Arifah Fauzi, Sabtu (25/7/2026).

1. Kemen PPPA dampingi seluruh korban

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (21/7/2026). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kemen PPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Makassar, DP3A, kepolisian, pemerintah daerah, sekolah, dan orang tua korban. Pendampingan psikologis serta asesmen terhadap korban masih berlangsung.

"Dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya dirasakan saat peristiwa terjadi, tetapi juga dapat memengaruhi kesehatan mental, perkembangan, proses belajar, hingga relasi sosial anak dalam jangka panjang," kata Arifah.

2. Minta proses hukum lindungi hak anak

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Arifah meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak, termasuk melindungi identitas korban dan menghindari reviktimisasi.

"Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," ujarnya.

3. Ingatkan kekerasan bisa terjadi di lingkungan sekolah

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mendampingi Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, meninjau posko bencana tanah longsor di Dusun Pasirkuning, Pasirlangu, Cisarua, Bandung Barat, pada Minggu (25/1/2026). (Dok. KemenPPPA)

Arifah mengingatkan kekerasan seksual dapat terjadi di ruang yang selama ini dianggap aman bagi anak. Karena itu, pengawasan keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah harus diperkuat.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di ruang-ruang yang selama ini dianggap aman bagi anak," kata dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article