Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemensetneg: Indobuildco Akui 2010 Jual Tanah GBK 38.400 Meter Persegi
Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • PT Indobuildco mengakui telah melakukan pengikatan jual beli tanah seluas 38.400 meter persegi di kawasan GBK pada 2010, yang merupakan bagian dari HPL No.1/Gelora milik negara.
  • Pemerintah menegaskan tanah eks Hotel Sultan adalah aset negara sejak 1959-1962 dan tidak pernah dijual atau dialihkan kepada pihak manapun, termasuk PT Indobuildco.
  • HGB Hotel Sultan yang dimiliki PT Indobuildco berakhir pada 2023 tanpa rekomendasi Kemensetneg, sehingga pemerintah mengeksekusi pengosongan lahan dan bangunan pada Juni 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
1959–1962

Pemerintah membebaskan dan mengganti rugi tanah untuk pelaksanaan Asian Games ke-IV, termasuk area yang kini menjadi tanah eks Hotel Sultan.

1970

Proses sertifikasi tanah hasil pembebasan dimulai oleh pemerintah.

1971

PT Indobuildco berdiri dan memperoleh izin dari Gubernur Ali Sadikin untuk membangun Hotel Sultan di atas sebagian tanah HPL No. 1/Gelora selama 30 tahun.

1989

Proses sertifikasi tanah selesai dengan terbitnya HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

2003

Masa berlaku kedua HGB Hotel Sultan berakhir; PT Indobuildco mengajukan perpanjangan tanpa rekomendasi dari pemegang HPL.

2010

PT Indobuildco mengakui telah melakukan pengikatan jual beli atas bidang tanah seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain.

Tahun 2020

Terbit PMK No.115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai dasar hukum kerja sama aset negara seperti eks Hotel Sultan.

Maret 2023

Perpanjangan salah satu HGB Hotel Sultan berakhir pada bulan ini.

April 2023

Perpanjangan HGB lainnya juga berakhir, menandai habisnya seluruh hak guna bangunan PT Indobuildco di kawasan tersebut.

18 Juni 2026

Eksekusi pengosongan tanah dan bangunan eks Hotel Sultan dilaksanakan berdasarkan putusan dan penetapan PN Jakarta Pusat.

(16/6/2026)

Chandra Hamzah menyampaikan keterangan tertulis mewakili Kemensetneg terkait status hukum tanah eks Hotel Sultan dan pelaksanaan eksekusi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    PT Indobuildco mengakui telah melakukan pengikatan jual beli atas tanah seluas 38.400 meter persegi di kawasan Gelora Bung Karno pada tahun 2010, yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora milik negara.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Pengacara PPKGBK/Kemensetneg, Chandra Hamzah, terkait pengakuan PT Indobuildco dalam dokumen sidang perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst.
  • Where?
    Perkara dan keterangan berlangsung di Jakarta, mencakup lahan eks Hotel Sultan yang berada di kompleks Gelora Bung Karno.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Selasa, 16 Juni 2026; pengakuan jual beli terjadi pada tahun 2010; eksekusi pengosongan dilakukan Kamis, 18 Juni 2026.
  • Why?
    Pemerintah menegaskan tanah eks Hotel Sultan adalah aset negara berdasarkan HPL No.1/Gelora sehingga setiap pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan PMK No.115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
  • How?
    Melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pelaksanaan eksekusi pengosongan oleh pihak berwenang setelah putusan berkekuatan hukum tetap mengenai status tanah tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dulu ada tanah besar di dekat Gelora Bung Karno. Tanah itu punya negara. Tapi perusahaan namanya Indobuildco bilang pernah mau jual tanah itu ke orang lain tahun 2010. Pemerintah bilang tanah itu tidak pernah dijual dan tetap milik negara. Sekarang hotel yang ada di sana sudah dikosongkan karena waktunya habis dan harus dikembalikan ke pemerintah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pengungkapan fakta dalam sidang mengenai status tanah eks Hotel Sultan menunjukkan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan penegakan hukum atas aset negara. Melalui penjelasan rinci dari Kemensetneg dan dasar hukum yang kuat, proses ini menegaskan pentingnya tata kelola yang tertib serta perlindungan terhadap kepemilikan negara secara sah dan terverifikasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco dalam dokumen sidang perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst mengakui telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain pada 2010.

Hal itu diungkap Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) atau pihak Pemerintah/Kemensetneg, Chandra Hamzah.

“Sebagai barang milik negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerjasama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2026).

1. Pemerintah tak pernah menjual tanah eks hotel Sultan

Pemasangan spanduk pemberitahuan lahan Hotel Sultan milik negara, Rabu (4/10/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Chandra menjelaskan, tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian tanah HPL No.1/Gelora. Tanah ini adalah aset negara yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.

Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan tersebut dimulai sejak tahun 1970 dan selesai pada tahun 1989, yakni HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.

“Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak manapun, juga tidak kepada PT Indobuildco,” ujar Chandra.

2. Indobuildco dapat izin membangun hotel Sultan dari Gubernur Ali Sadikin

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Nomor 276 PK/Pdt/2011.

PT Indobuildco yang baru berdiri pada tahun 1971, memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora.

“Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektare kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun,” ujar Chandra.

Izin tersebut digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco, yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

3. Indobuilco memperpanjang kedua HGB hotel Sultan

Suasana Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10/2023), yang diminta dikosongkan oleh pemerintah. (IDN Times/Trio Hamdani)

Kedua HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2003. Kemudian, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun tanpa adanya rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora, yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.

Ketiadaan rekomendasi ini telah menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Jangka waktu perpanjangan kedua HGB tersebut juga telah berakhir pada bulan Maret 2023 dan April 2023.

“Berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst, maka pada hari Kamis, 18 Juni 2026 dilaksanakanlah eksekusi pengosongan tanah dan bangunan eks Hotel Sultan,” ujar Chandra.

Editorial Team

Related Article