Jakarta, IDN Times - PT Indobuildco dalam dokumen sidang perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst mengakui telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain pada 2010.
Hal itu diungkap Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) atau pihak Pemerintah/Kemensetneg, Chandra Hamzah.
“Sebagai barang milik negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerjasama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ujar Chandra dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/6/2026).
