Jakarta, IDN Times -- Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan terus berupaya mendorong akselerasi pengembangan kawasan tanaman perkebunan melalui kegiatan peremajaan, rehabilitasi, intensifikasi, maupun perluasan, dengan tidak menjadikan APBN sebagai sumber pembiayaan utamanya.
Pembiayaan pengembangan kawasan tanaman perkebunan akan didorong melalui kegiatan “Pasti”, yaitu dengan kolaborasi, partisipasi, dan solidaritas dari stakeholder terkait.