Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kementerian HAM Sebut Revisi UU Tak Pangkas Wewenang Komnas
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai dan jajarannya saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta (IDN Times/11/3/2025)
  • Kementerian HAM menegaskan revisi RUU HAM tidak akan memangkas kewenangan Komnas HAM dan justru memperkuat independensinya dengan dukungan tenaga ahli, bukan pegawai negeri sipil.
  • Revisi undang-undang disebut bertujuan memperkuat perlindungan bagi pembela HAM yang rentan intimidasi serta memperkuat institusi pengawasan tanpa mengurangi peran lembaga pengawas.
  • Komnas HAM menilai rancangan revisi berpotensi menghapus fungsi utamanya seperti menerima pengaduan dan mediasi, serta mengancam independensi karena panitia seleksi ditetapkan presiden.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sebelumnya

Komnas HAM mengkritik Rancangan Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang disusun pemerintah karena dinilai melemahkan kewenangan lembaga tersebut. Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyebut revisi itu berpotensi menghapus fungsi utama Komnas HAM dan mengancam independensinya.

25 Mei 2025

Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menyatakan bahwa RUU HAM tidak akan melemahkan Komnas HAM sebagai lembaga independen. Ia menegaskan komisioner akan dibantu tenaga ahli, bukan PNS, untuk mencegah intervensi pemerintah.

kini

Kementerian HAM menegaskan revisi UU bertujuan memperkuat perlindungan bagi pembela HAM dan memperkuat institusi pengawasan. Perdebatan antara pemerintah dan Komnas HAM terkait isi revisi masih berlangsung.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Hak Asasi Manusia menyatakan revisi Rancangan Undang-Undang HAM tidak akan memangkas kewenangan Komnas HAM dan justru bertujuan memperkuat lembaga tersebut sebagai institusi negara yang independen.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, serta Tenaga Ahli Kementerian HAM, Ifdhal Kasim. Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan kritik terhadap rancangan revisi tersebut.
  • Where?
    Pernyataan dan tanggapan terkait revisi RUU HAM disampaikan di Jakarta dalam konteks pembahasan kebijakan nasional mengenai perlindungan hak asasi manusia.
  • When?
    Pernyataan resmi dari Kementerian HAM dikutip pada Senin, 25 Mei 2025, sementara tanggapan dari Komnas HAM muncul dalam periode pembahasan revisi undang-undang yang masih berlangsung.
  • Why?
    Kementerian HAM menjelaskan revisi dilakukan untuk memperkuat perlindungan terhadap pembela hak asasi manusia dan memastikan tidak ada intervensi pemerintah dalam pelaksanaan tugas teknis Komnas HAM.
  • How?
    Rancangan undang-undang mengatur agar komisioner Komnas HAM dibantu tenaga ahli non-PNS serta menegaskan status lembaga sebagai independen. Namun Komnas HAM menilai beberapa pasal berpotensi mengurangi fungsi utama lembaga tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kementerian HAM bilang aturan baru tentang hak manusia tidak bikin Komnas HAM jadi lemah. Katanya, nanti Komnas HAM malah makin kuat dan tetap kerja sendiri tanpa campur pemerintah. Orang di sana akan dibantu ahli, bukan pegawai negeri. Tapi Komnas HAM takut aturan baru bisa hilangkan tugas penting mereka. Sekarang mereka masih bahas bersama.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Kementerian HAM menunjukkan adanya niat untuk memperkuat kelembagaan dan perlindungan hak asasi manusia melalui revisi undang-undang. Penegasan bahwa Komnas HAM akan tetap independen serta rencana menghadirkan tenaga ahli non-PNS mencerminkan upaya menjaga profesionalisme dan mencegah intervensi pemerintah, sekaligus memperluas perlindungan bagi para pembela HAM yang rentan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) tak akan melemahkan Komnas HAM sebagai lembaga independen isu manusia.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.

Dia mengatakan, dalam rancangan tersebut tak akan ada unsur pemerintah yang berada di Komnas HAM untuk mengisi pelaksanaan tugas dan fungsi komisioner. Para komisioner ke depan akan dibantu oleh tenaga ahli, bukan pegawai negeri sipil seperti yang selama ini berjalan.

"PNS fokus pada pekerjaan Sekretariat Jenderal, sementara komisioner dibantu tenaga ahli. Ini bentuk penguatan agar tidak ada intervensi pemerintah dalam tugas teknis Komnas HAM," kata dia, dikutip Senin (25/5/2025)

1. Komnas HAM jadi lembaga negara yang independen

Konferensi Pers Tim Independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) untuk pencarian fakta peristiwa demo besar Agustus-September 2025 yang digelar di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (20/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dia mengatakan, nantinya Komnas HAM bakal diperkuat statusnya.

"Dari yang sebelumnya hanya disebut sebagai setingkat lembaga negara yang mandiri, berubah sebagai lembaga negara yang independen," kata dia.

2. Upaya perkuat perlindungan pembela HAM

Aliansi mahasiswa mendirikan tenda di depan Kantor Komnas HAM (Dok. Istimewa)

Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia, Ifdhal Kasim, mengatakan, revisi Undang-Undang HAM dilakukan untuk memperkuat perlindungan HAM, khususnya bagi para pembela HAM yang selama ini dinilai rentan mengalami intimidasi.

Hingga saat ini, kata dia, belum ada instrumen hukum khusus yang lindungi pembela HAM, sebagaimana tercermin dalam kasus intimidasi terhadap aktivis Andrie Yunus yang mengalami penyiraman air keras.

"Perubahan undang-undang ini bertujuan memperkuat institusi pengawasan HAM dan melindungi para pembela HAM, bukan mengurangi peran lembaga pengawas ataupun membatasi pembela HAM," kata Ifdhal.

3. Komnas HAM sebut revisi hilangkan wewenang utama

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/12/2025). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sebelumnya, Komnas HAM mengkritik keras Rancangan Revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang disusun pemerintah karena dinilai melemahkan kewenangan lembaga tersebut.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan, revisi itu berpotensi menghapus fungsi utama Komnas HAM. Mulai dari menerima pengaduan, mediasi, pendidikan HAM, hingga pengkajian kebijakan.

Selain itu, panitia seleksi anggota Komnas HAM yang nantinya ditetapkan presiden dinilai mengancam independensi lembaga.

Komnas HAM juga menolak pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian Hak Asasi Manusia karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Editorial Team

Related Article