Jakarta, IDN Times - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) tak akan melemahkan Komnas HAM sebagai lembaga independen isu manusia.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris.
Dia mengatakan, dalam rancangan tersebut tak akan ada unsur pemerintah yang berada di Komnas HAM untuk mengisi pelaksanaan tugas dan fungsi komisioner. Para komisioner ke depan akan dibantu oleh tenaga ahli, bukan pegawai negeri sipil seperti yang selama ini berjalan.
"PNS fokus pada pekerjaan Sekretariat Jenderal, sementara komisioner dibantu tenaga ahli. Ini bentuk penguatan agar tidak ada intervensi pemerintah dalam tugas teknis Komnas HAM," kata dia, dikutip Senin (25/5/2025)
