Komnas HAM Kritik Usul Natalius Pigai untuk Sertifikasi Aktivis HAM

- Wacana sertifikasi aktivis HAM dari Menteri HAM Natalius Pigai menuai kritik karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengancam independensi pembela HAM.
- Komnas HAM menegaskan bahwa bersikap kritis terhadap pemerintah adalah hak dasar warga negara yang harus dilindungi tanpa intervensi berlebihan dari pihak eksekutif.
- Komnas HAM mendorong Kementerian HAM fokus memperkuat regulasi dan revisi UU HAM, bukan membuat sertifikasi, agar perlindungan bagi pembela HAM lebih kuat dan terjamin.
Jakarta, IDN Times - Wacana sertifikasi aktivis HAM yang dilontarkan Menteri HAM Natalius Pigai menuai polemik. Namun, Pigai mengklarifikasi dengan mengatakan, sertivikasi dilakukan untuk memastikan perlindungan hukum bagi pembela HAM.
Komnas HAM mengkritik rencana Pigai untuk sertifikasi aktivis atau pembela HAM. Komisioner Komnas HAM, Pramono U. Tanthowi, menilai langkah tersebut rentan konflik kepentingan karena ancaman terhadap aktivis kerap melibatkan pejabat negara atau institusi pemerintah.
“Kementerian HAM adalah bagian dari pemerintah, eksekutif. Menjadi pertanyaan, apakah Kementerian HAM dapat berhadapan dengan negara/pemerintah secara obyektif, saat ancaman terhadap pembela HAM melibatkan oknum pejabat atau institusi pemerintah?” kata Pramono dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/1/2026).
1. Bersikap kritis terhadap penguasa adalah kebebasan dasar warga negara

Komnas HAM mengungkapkan, menjadi aktivis dan bersikap kritis terhadap kekuasaan negara merupakan kebebasan dasar warga negara yang wajib dihormati dan dilindungi, tanpa campur tangan berlebihan dari pemerintah.
“Dalam konteks tersebut, sertifikasi aktivis oleh pemerintah berpotensi melanggar prinsip dasar penghormatan HAM tersebut,” ujarnya.
2. Dorong Kementerian HAM fokus memperkuat regulasi

Komnas HAM menyatakan, mekanisme perlindungan terhadap Pembela HAM telah berjalan melalui Peraturan Komnas HAM No. 5/2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM. Penetapan dilakukan sebagai bentuk perlindungan, bukan sertifikasi.
Komnas HAM mendorong Kementerian HAM fokus memperkuat regulasi, termasuk revisi UU HAM, guna menjamin pengakuan dan perlindungan yang lebih kuat bagi Pembela HAM.
3. Wacana sertifikasi aktivis HAM dilontarkan MenHAM Natalius Pigai

Sebelumnya diberitakan Menteri HAM Natalius Pigai melontarkan wacana membentuk tim asesor untuk sertifikasi atau memastikan keabsahan status aktivis HAM. Pigai mengungkap, pihaknya siapkan mekanisme penilaian guna memastikan perlindungan hukum pada pembela HAM.
“Itu nanti ada tim, tim asesor. Tim asesor itu yang nanti akan memilih dia ini adalah aktivis atau dia bukan aktivis,” kata Menteri HAM Natalius Pigai dikutip dari ANTARA.
Dia mengaku mekanisme itu dirancang untuk saring klaim aktivis, dan cegah penyalahgunaan status dalam proses hukum.
















