Mendikdasmen Terbitkan Ekstrakurikuler Korps Kadet untuk Siswa

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menerbitkan Kepmen Nomor 136 Tahun 2026 pada 5 Mei 2026 sebagai pedoman ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia di pendidikan menengah.
Program KKRI ditujukan untuk memperkuat nilai karakter dan kesadaran bela negara murid melalui pembinaan yang terencana, sistematis, serta berkelanjutan.
Pedoman menjadi acuan kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan mitra pendidikan untuk menyelenggarakan KKRI mulai tahun ajaran 2026/2027; keputusan berlaku sejak ditetapkan.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 136 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) pada Jenjang Pendidikan Menengah.
Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2026 dan ditandatangani Mendikdasmen Abdul Mu'ti. Aturan ini menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler KKRI di jenjang pendidikan menengah.
1. Untuk penguatan karakter

Ratusan siswa-siswi duduk bersila di rumput saat pembukaan Korps Kadet Jateng DIY di Rindam Diponegoro Semarang. (IDN Times/Dok Pendam IV Diponegoro Semarang) Dalam bagian pertimbangannya, Mendikdasmen menyebut pembinaan kesadaran bela negara dilakukan dalam rangka penguatan nilai karakter murid pada jenjang pendidikan menengah. Pembinaan tersebut dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan melalui program Korps Kadet Republik Indonesia.
Selain itu, pelaksanaan program KKRI yang diintegrasikan dalam pembelajaran sebagai salah satu ekstrakurikuler pada jenjang pendidikan menengah dinilai perlu memiliki pedoman pelaksanaan.
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah," demikian bunyi bagian pertimbangan Kepmen tersebut.
2. Ekstra untuk jenjang pendidikan menengah

Pelepasan 38 atlet kadet U-21 asal Lampung dikirim berlaga mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Karate-Do di Pekanbaru. (Dok. Pemprov Lampung). Dalam diktum kesatu, Kepmendikdasmen Nomor 136 Tahun 2026 menetapkan pedoman pelaksanaan pembinaan kesadaran bela negara melalui ekstrakurikuler KKRI pada jenjang pendidikan menengah.
Pedoman tersebut tercantum dalam lampiran dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan menteri tersebut.
Selanjutnya, pada diktum kedua disebutkan pedoman itu digunakan sebagai acuan bagi kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan mitra pendidikan dalam menyelenggarakan ekstrakurikuler KKRI.
"Pedoman sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu digunakan sebagai acuan bagi kementerian, pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan mitra pendidikan dalam menyelenggarakan ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia (KKRI) mulai tahun ajaran 2026/2027," bunyi diktum tersebut.
3. Keputusan sudah berlaku

Mendikdasmen Abdul Mu'ti bicara mengenai sistem pembelajaran di daerah terdampak Karhutla Kalimantan. (IDN Times/Amir Faisol) Sementara itu, diktum ketiga menyatakan keputusan menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 5 Mei.
"Menetapkan: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan Kesadaran Bela Negara Melalui Ekstrakurikuler Korps Kadet Republik Indonesia pada Jenjang Pendidikan Menengah," tulis keputusan tersebut.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















