Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan RI menegaskan isu izin lintas udara penuh bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS) tidak ikut dimasukan ke dalam kerangka kesepakatan pertahanan atau Major Defence Cooperation Partnership (MDCP). Pernyataan itu disampaikan untuk merespons tanda tanya di Tanah Air usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bertemu dengan Menteri Urusan Perang AS, Pete Hegseth di Pentagon pada Senin (13/4/2026).
"Itu (kesepakatan untuk memberikan akses lintas udara di wilayah Indonesia) tidak ada di dalam MDCP," ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait ketika dikonfirmasi di Jakarta pada Selasa (14/4/2026).
Meski begitu, jenderal bintang satu itu tak menampik ada pembicaraan mengenai overflight clearance dengan Negeri Paman Sam. Proposal disampaikan dalam bentuk Letter of Intent (LOI) kepada Indonesia. Tetapi, LOI bukan merupakan dokumen yang sudah berupa kesepakatan final.
"Terkait letter of intent (LOI) overflight clearance, Kemhan RI menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak bersifat mengikat (non-binding) dan tak otomatis berlaku," tutur dia.
"Dokumen itu masih memerlukan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme teknis dan prosedur nasional yang berlaku," imbuhnya.
Dia menyebut, dokumen mengenai akses lintas udara bagi pesawat asing merupakan usulan dari Negeri Paman Sam. Pemerintah, katanya, akan menjadikan LOI overflight clearance sebagai bahan pertimbangan.
"Usulan tersebut ditinjau secara cermat berdasarkan kepentingan nasional, prinsip politik luar negeri Indonesia serta kedaulatan negara," tutur dia
