Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kemhan Tegaskan Setiap Perjanjian dengan Negara Lain Sesuai UU RI
Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait di Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
  • Kemhan menegaskan semua perjanjian dengan negara lain wajib mengikuti hukum dan mekanisme resmi Indonesia, menepis isu adanya kesepakatan rahasia dengan Amerika Serikat.
  • Otoritas atas wilayah udara NKRI sepenuhnya berada di tangan Indonesia, sementara dokumen yang beredar terkait izin terbang militer AS masih berupa rancangan awal tanpa kekuatan hukum.
  • Kemhan mengingatkan publik agar bijak menyikapi informasi, menegaskan kerja sama pertahanan dilakukan berdasarkan prinsip saling menghormati dan menjaga kedaulatan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Februari 2026

Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Donald Trump di Washington pada sela peresmian Board of Peace (BoP). Pertemuan ini menjadi dasar pembahasan rencana akses terbang pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia.

13 April 2026

Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyampaikan keterangan resmi bahwa setiap perjanjian dengan negara lain akan disesuaikan dengan hukum Indonesia. Ia menegaskan wilayah udara NKRI sepenuhnya berada di bawah kendali Indonesia dan dokumen yang beredar masih berupa rancangan awal.

15 April 2026

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan menandatangani kesepakatan pengaturan penerbangan lintas udara AS bersama Menhan AS Pete Hegseth.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa setiap perjanjian dengan negara lain, termasuk Amerika Serikat, harus sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum Indonesia serta belum ada kesepakatan final terkait izin terbang militer AS.
  • Who?
    Pernyataan disampaikan oleh Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait selaku Kepala Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia.
  • Where?
    Pernyataan resmi disampaikan di Jakarta, sementara isu yang dibahas berkaitan dengan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • When?
    Keterangan disampaikan pada Senin, 13 April 2026, menyusul pemberitaan mengenai dokumen kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
  • Why?
    Klarifikasi dilakukan untuk menanggapi beredarnya dokumen rahasia yang disebut-sebut memuat rencana pemberian akses terbang penuh bagi pesawat militer AS di wilayah udara Indonesia.
  • How?
    Kemhan menjelaskan bahwa seluruh pembahasan kerja sama pertahanan dilakukan melalui proses internal dan antarinstansi secara ketat, berlapis, serta berdasarkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada kabar bilang pesawat tentara Amerika boleh terbang bebas di langit Indonesia, tapi Pak Rico dari Kementerian Pertahanan bilang itu belum benar. Katanya semua perjanjian harus ikut aturan hukum Indonesia. Langit Indonesia masih dijaga penuh oleh Indonesia. Sekarang dokumennya masih dibahas dan belum jadi keputusan resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pernyataan Kementerian Pertahanan menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan transparansi proses kerja sama internasional. Dengan menegaskan bahwa setiap perjanjian harus sesuai hukum nasional serta melalui pembahasan berlapis, Kemhan memperlihatkan tata kelola yang hati-hati dan akuntabel. Sikap ini mencerminkan kedewasaan diplomasi pertahanan Indonesia yang tetap terbuka namun tegas melindungi kepentingan nasional.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kepala Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait memastikan, setiap perjanjian dengan negara lain akan disepekati sesuai dengan aturan undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan menanggapi isu adanya dokumen kesepakatan rahasia yang menyebut Indonesia akan memberikan izin terbang secara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS).

"Kemhan RI juga menegaskan bahwa setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," kata Rico dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

1. Kemhan tegaskan wilayah udara NKRI masih dipegang penuh Indonesia

potret bendera Republik Indonesia (unsplash.com/Mufid Majnun)

Rico pun menegaskan, wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih dipegang penuh Indonesia.

"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Terkait pemberitaan media asing yang menyebut ada persetujuan final terkait akses lintas udara militer AS di wilayah udara Indonesia, Kemhan menegaskan dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi.

"Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ucap Rico.

2. Setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu mengutamakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) ketika bertemu dengan Menhan Australia, Richard Marles di kantor Kemhan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Kemhan menegaskan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain selalu dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan nasional, menjaga kedaulatan negara secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.

"Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait," ucap Rico.

3. Kemhan imbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional

Pangdam IV/Dip Dampingi Menhan RI Kunjungan ke Yonif TP 888/SS Rembang

Lebih lanjut, Kemhan mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional.

"Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," imbuh Rico.

Sebelumnya, sebuah dokumen pertahanan rahasia AS menguraikan rencana akses bebas terbang bagi pesawat militer milik Negeri Paman Sam dengan lewat wilayah udara Indonesia. Dilansir dari laman The Sunday Guardian, dokumen rahasia itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington pada Februari 2026 lalu. Pertemuan tersebut terjadi di sela-sela peresmian Board of Peace (BoP).

Departemen Perang AS kemudian mengirimkan sebuah dokumen berjudul 'Operasional Penerbangan Lintas Udara AS' ke Kementerian Pertahanan. Tujuan dari pengaturan itu yaitu Pemerintah Indonesia memberikan izin terbang secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui ruang udara Indonesia untuk operasi kontijensi, respons krisis, dan kegiatan latihan bersama.

Lebih lanjut, di dalam dokumen itu juga disebut bahwa pesawat AS dapat transit langsung dengan memberikan notifikasi kepada Indonesia. Proposal tersebut menetapkan sistem berbasis pemberitahuan daripada izin per kasus. Hal ini secara signifikan mengurangi kendala prosedural pada mobilitas militer Negeri Paman Sam.

Berdasarkan dokumen rahasia itu, telah tercapai kesepakatan antara Indonesia dan AS mengenai pengaturan tersebut. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan akan meneken kesepakatan itu bersama dengan Menhan AS, Pete Hegseth pada Rabu (15/4/2026).

Editorial Team