Jakarta, IDN Times - Kepala Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) masih dipegang penuh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan menanggapi isu adanya dokumen kesepakatan rahasia yang menyebut Indonesia akan memberikan izin terbang secara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika Serikat (AS). Ia membenarkan adanya dokumen tersebut. Namun, sifatnya masih merupakan rancangan awal.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
"Menanggapi pemberitaan sejumlah media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer Amerika Serikat di wilayah udara Indonesia, Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi. Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," sambungnya.
