Kemkomdigi: Blokir Akun Saja Tak Cukup Lindungi Anak

Komdigi menilai perlindungan anak di platform digital tidak cukup melalui pemblokiran akun, tetapi juga membutuhkan perubahan fitur yang lebih aman.
TikTok melaporkan 9 juta akun anak dinonaktifkan, sementara Meta mengalihkan 22,5 juta akun ke Teen Account yang masih dinilai berisiko tinggi.
Komdigi menyiapkan panduan tujuh risiko, mewajibkan edukasi orang tua, dan mendorong prinsip safety by design dalam pengembangan AI.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan penerapan PP TUNAS tidak cukup hanya dengan menonaktifkan akun anak. Pemerintah kini mendorong platform digital memperbaiki fitur, mengedukasi orang tua, serta mengantisipasi risiko penggunaan teknologi terhadap anak.
Menteri Komdigi Meutya Hafid mengatakan, evaluasi kepatuhan platform tidak hanya dilihat dari jumlah akun yang diblokir.
“Yang dicatat oleh pemerintah bukan hanya jumlah akun yang telah diputus aksesnya, tapi yang utama juga perubahan fitur-fitur menjadi fitur yang lebih aman untuk anak-anak,” kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (7/10/2026).
1. TikTok klaim nonaktifkan 9 juta akun anak

Konferensi pers Kementrian Komunikasi dan DigiKonferensi Pers Kementerian Komunikasi dan Digital terkait PP Tunas, Rabu (7/10/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit) Enam bulan setelah PP TUNAS berjalan, TikTok melaporkan telah menonaktifkan 9 juta akun pengguna anak. Angka itu meningkat dari laporan sebelumnya sekitar 4 juta akun. Meta juga melaporkan pemblokiran 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook untuk pengguna di bawah 16 tahun.
“Ada dua platform yang bersurat kepada kami untuk memberikan laporan terakhir, yaitu TikTok yang melaporkan bahwa saat ini mereka sudah melakukan kemarin dari 4 juta lebih sekarang menjadi 9 juta akun yang telah dinonaktifkan,” kata Meutya.
2. Teen Account Meta masih berisiko tinggi

Rapat Koordinasi Implementasi PP TUNAS di Press Room Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2026). (IDN Times/Yovita Arnelia) Meta juga mengklaim telah mengalihkan 22,5 juta akun anak ke Teen Account. Namun, langkah itu belum membuat layanan tersebut otomatis masuk kategori platform berisiko rendah. Komdigi masih menyoroti fitur komunikasi dengan orang yang tidak dikenal serta pengaturan terkait kecanduan, termasuk scroll time.
“Jadi kategorinya masuk platform risiko tinggi kecuali dilakukan perubahan-perubahan terhadap fitur yang menjawab ke-7 risiko,” katanya.
3. Komdigi siapkan panduan tujuh risiko

Infografis: Kerangka Perlindungan Anak dalam PP Tunas. (IDN Times/Dhana Kencana) Komdigi bersama tim pakar akan menyusun panduan lebih rinci mengenai tujuh risiko dalam PP TUNAS. Risiko tersebut meliputi kontak, konten, kecanduan, keamanan konsumen, kondisi fisik-fisiologis, dan kesehatan mental. Panduan itu akan menjadi acuan platform dalam mengurangi risiko penggunaan layanan digital oleh anak.
“Sehingga platform nanti tidak ada lagi alasan untuk mengurangi kecanduan apa sih yang harus dilakukan karena kita akan membuat guidance yang nanti Insyaallah akan lebih clear,” ujarnya.
4. Edukasi orang tua ikut jadi kewajiban

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat) Kemkomdigi menilai fitur keamanan tidak cukup jika orang tua tidak mengetahui cara menggunakannya. Meutya mengatakan, sejumlah platform telah menyediakan pengaturan yang memungkinkan orang tua membatasi komunikasi anak, tetapi fitur tersebut dinilai tidak efektif apabila pengguna tidak mendapat edukasi.
“PP ini juga memastikan bahwa ada kewajiban edukasi yang dilakukan oleh platform. Jadi tidak hanya take down, tapi penggunanya tidak diedukasi mengenai bahayanya, mengenai fitur-fitur yang ada di dalam platform tersebut, itu juga tidak bisa kita lakukan penurunan risiko,” kata Meutya.
5. Perlindungan anak diperluas ke risiko AI

ilustrasi artificial intelligence (magnific.com/DC Studio) Penerapan PP TUNAS juga diarahkan menghadapi perkembangan kecerdasan buatan atau AI. Pemerintah menyebut Indonesia bergabung dalam Global Coalition for Children's Rights and Protection in the Age of AI. Komdigi mendorong prinsip safety by design agar perlindungan pengguna dipertimbangkan sejak perancangan produk.
“Indonesia termasuk negara yang mendorong agar AI, inovasi di dalam AI dilakukan dengan lebih hati-hati dan safety by design,” ujar Meutya.
PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mulai efektif pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, aturan membatasi akses anak di bawah 16 tahun terhadap delapan platform berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Pada September 2026, Komdigi menyebut total 28 juta akun anak telah mendapat pembatasan akses sejak aturan diterapkan. Pemerintah juga sebelumnya menyoroti perbedaan tingkat kepatuhan antarp platform dan membuka kemungkinan sanksi administratif bagi penyelenggara yang tidak memenuhi kewajiban





















