Kemkomdigi ke Operator: Sisa Kuota Tak Cukup Cuma Kirim Notifikasi

Komdigi menilai notifikasi sebelum kuota berakhir belum memenuhi perlindungan sisa kuota sesuai putusan MK.
Pelanggan perlu tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah dibeli.
Operator diminta menyesuaikan mekanisme, sementara Komdigi terus memantau penerapannya.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menilai pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa berlaku paket habis belum cukup, untuk memenuhi perlindungan sisa kuota sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Denny Setiawan, mengatakan perlindungan harus memberikan kesempatan pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang telah dibeli.
“Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” kata Denny dalam konferensi pers di kantor Kemkomdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
1. Notifikasi dinilai belum cukup

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Denny Setiawan (IDN Times/Misrohatun) Kemkomdigi menemukan sejumlah paket operator masih menggunakan notifikasi sebagai bentuk perlindungan pelanggan. Menurut evaluasi kementerian, mekanisme tersebut bersifat preventif dan belum secara langsung melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.
“Mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK, karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung,” kata Denny.
2. Pelanggan harus tetap dapat manfaat

Kuota internet (freepik.com/ freepik) Denny menjelaskan langkah operator tidak cukup hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuota akan segera berakhir. Kemkomdigi mendorong mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap memperoleh manfaat dari kuota yang sudah dibeli.
“Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli,” ujar dia.
3. Operator diminta sesuaikan mekanisme

ilustrasi cara isi ulang kuota internet langsung dari HP (freepik.com/roongsak) Kemkomdigi akan terus memantau penerapan perlindungan sisa kuota oleh operator. Pemerintah meminta penyesuaian dilakukan agar mekanisme yang diterapkan tidak hanya bersifat pencegahan, tetapi memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi kuota pelanggan.
“Putusan MK berbicara mengenai perlindungan terhadap sisa kuota yang belum dimanfaatkan, sehingga menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” kata Denny.


![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)


















