Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), pada Jumat (15/11/2024) menindak dan menutup sejumlah akun media sosial yang disebut terafiliasi dengan promosi judi online. Hal ini diungkap oleh Direktur Pengelolaan Media, Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo.
"Kami tegaskan kembali bahwa sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menkomdigi Meutya Hafid, kami akan terus berkomitmen memperkuat upaya pemberantasan perjudian online ini tanpa pandang bulu dengan berbagai pihak," ujar dia, Jumat (15/11/2024).