10 Beking Judi Online di Kementerian Komdigi Akhirnya Dipecat!

- Menteri Komdigi Meutya Hafid memecat 10 pegawai terlibat kasus judi online, serahkan proses hukum pada kepolisian.
- Komdigi masih mengaudit seluruh SOP yang ada terkait kasus judi online yang menjerat pegawai Kemkomdigi.
- Polda Metro Jaya temukan alasan oknum Kementerian Komdigi bisa bekerja usai adanya SOP baru, Ditreskrimum masih melakukan pendalaman.
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pihaknya sudah memecat 10 oknum pegawai yang terlibat kasus judi online. Mereka adalah pegawai Komdigi yang terjerat kasus judi online.
"10 orang yang sudah diberhentikan," kata Meutya, Kamis (14/11/2024).
Namun dia tak menjelaskan secara detail terkait pemecatan ini. Dia mengungkapkan agar seluruh proses hukum terhadap 10 orang ini diserahkan sepenuhnya pada kepolisian.
"Kalau hukum bukan di kami, dari kami itu (pemecatan)," kata dia.
1. Komdigi masih audit seluruh SOP yang ada

Dia juga mengatakan pihaknya masih mengaudit seluruh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Kementerian itu. Hal ini berkenaan dengan kasus judi online yang menjerat pegawai Kemkomdigi.
"Semua SOP-nya lagi kita audit lagi. Yang lama saya gak komentar dan gak paham juga, tapi kita lagi audit lagi," kata dia di kantor Kemkomdigi, Kamis (14/11/2024).
2. Polisi masih melakukan pendalaman soal SOP dari Komdigi

Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan oknum Kementerian Komdigi berinisial AK yang tak lulus namun tetap bisa bekerja usai adanya SOP baru ditetapkan.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik ternyata terdapat SOP baru yang memberikan kuasa kepada AK dan timnya sehingga mereka bisa masuk menjadi tim pemblokiran website di Kementerian Komdigi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu.
Ade Ary menjelaskan terkait temuan itu pihak Ditreskrimum masih terus melakukan pendalaman soal SOP dari Komdigi.
"Untuk menjawab apakah terdapat faktor kesengajaan melalui SOP baru tersebut sehingga AK dan pelaku lain dapat bekerja di tim pemblokiran untuk melakukan aksi kejahatan tersebut," katanya.
3. Meutya temui Jaksa Agung bahas kasus judi online

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menangkap 18 tersangka dalam kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi. Sebanyak 10 di antaranya adalah pegawai Kemkomdigi dan sisanya adalah warga sipil. Namun satu orang tersangka inisial A masuk daftar DPO.
Pada hari ini, Meutya juga menyambangi Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung. Meutya membahas kasus beking situs judi online yang dilakukan pegawai Komdigi. Kasus yang sedang ditangani Polda Metro ini menyeret 18 tersangka.
“Tadi juga menyinggung terkait komitmen bersama terkait penanganan judi online, meskipun mungkin belum sampai di Kejaksaan,” ujarnya di Kejagung.